Rejang lebong, MP-Polri – Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu – SMP IT Radhiyya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diduga melakukan pelanggaran keputusan terhadap Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan pemungutan biaya yang tidak wajar kepada wali murid,sehingga banyak wali murid yang mengeluh ini dianggap sebagai bentuk pungutan liar.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemungutan biaya tersebut dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wali murid merasa dipaksa untuk membayar biaya yang tidak jelas tujuannya, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di kalangan orang tua siswa.
Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan dengan prinsip pemerataan kesempatan dan keadilan. Pemungutan biaya yang tidak wajar dan tidak transparan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip ini.
Sementara itu, orang tua siswa yang menjadi korban pemungutan liar ini berharap agar pihak sekolah dapat transparan dan adil dalam mengelola biaya pendidikan. “Kami hanya ingin anak-anak kami mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa harus dipaksa membayar biaya yang tidak wajar,” kata salah satu orang tua siswa.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan bahwa pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Ketika dikonfirmasi kepala sekolah SMP IT Radhiyaya melalui Scurity ke kepala sekolah mengatakan: Kalau emang susah menunggu jawaban dari kepala sekolah silahkan temui aja langsung ketua yayasan nya pak dengan pak Santoso karena sekolah dibawah pimpinan beliau, Kamis (5/6/25).
(Fds)