Kota Jambi, MP-POLRI

– Sempat Buron Akhirnya Pelaku penyalah guna jabatan dengan melakukan Penggelapan Uang Perusahaan CV.Atlas yang beralamat di Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi , adapun uang yang digelapkan Sebesar 380 Juta.

Pelaku sempat buron dan berhasil di tangkap di Pekan Baru-Riau.

Keberhasilan ungkap kasus penggelapan tersebut , Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar SH sampaikan kepada media melalui Press Rilis di Mapolsek Jambi Selatan pada Rabu 26 Maret 2025.

Mendampingi Rilis tersebut Wakapolsek AKP Agus K, Kanit Reskrim Iptu Junaidi SH MH dan Tim Macan Reskrim Polsek Jambi Selatan serta mengamankan barang bukti hasil uang penggelapan berupa Mobil Minibus merk Sigra dan uang sisanya habis untuk keperluan pelaku.

Kapolsek menyampaikan ” berdasarkan LP/B-111/XII//2024/Polsek Jambi Selatan tertanggal 30 Desember 2024 dengan pelapor atas nama Katemi

Pelaku penggelapan seorang perempuan inisial (KW) 34 tahun beralamatkan Jl.KS.Tubun Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi , KW merupakan karyawan di perusahaan CV Atlas.

Pelapor menyampaikan pada hari Kamis 26 Desember 2024 pukul 06.00 wib pelapor melakukan audit nota-nota kantor milik CV Atlas , saat audit ditemukan beberapa nota tidak sesuai dengan uang tagihan dan uang yang disetor kan , selisih atau kerugian mencapai Rp.380 juta.

“Selama ini ada beberapa uang tagihan tidak disetorkan kepada perusahaan CV.Atlas , dan pelaku setelah menggelapkan diambil dengan cara bertahap uang perusahaan tersebut , pelaku buron ke Riau dan usaha untuk menangkap pelaku selama seminggu , akhirnya berhasil di tangkap langsung oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar dan Tim dan dibantu oleh Bareskrim Mabes Polri

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana” ungkap AKP Helrawati Siregar

(Donal )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini