KUPANG -MP-POLRI – Kasus pengeroyokan di desa Ekateta Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang NTT yang diduga kepala desa Ekateta Yoris Mamo terlibat bersama empat orang lain nya pada Jumat 21-Peberuari -2025 yang lalu menjadi perhatian khusus Divisi Hukum Bhayangkara Indonesia (Divkum Bhindo) Kabupaten Kupang NTT.
Kasus ini sangat serius dan menjadi atensi dan perhatian khusus dari kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Divisi Hukum Bhayangkara Indonesia Kabupaten Kupang (Divkum Bhindo) Kabupaten Kupang.
Kami kawal dan mendampingi korban sampai masalah ini tuntas ,”Kata Nicson Tabenu SH, di Sekretariat Biro Divkum Bhindo Kabupaten Kupang Jalan jurusan Naibonat Oebaboa Lingkungan Asam Tiga RT 049/RW 020 Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur NTT, Minggu (02/03/2025).
Nicson Taebaenu mengatakan,Jaman secanggih ini tapi masih ada orang yang maen hakim sendiri padahal kita ini Negara hukum, seharusnya kalau ada masalah bisa di selesaikan secara baik -baik bukan nya main hakim sendiri.Ini akibat lemah nya pemahaman masyarakat tentang hal hukum,” ucapnya.
Harapan kami dengan adanya kejadian ini para pelaku di berikan sanksi hukum yang setimpal supaya ada efek jerah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama di kemudian hari,” harap Kepala Biro Divkum Bhindo Kabupaten Kupang.
Team LBH Divisi Hukum Bhayangkara Indonesia Kabupaten Kupang
Ketua : Nicson Taebaenu SH,Ketua LBH: Meggy Y Keo SH,Humas :Salomo G Obeng,Media Pers :Frids Dikson Siki, Sekretaris:Justri Veronika Loloin SP.d .
(Yustaf Siki)