
Doloksanggul, MP-POLRI – Pada hari ini yang bertepatan dengan hari Kasih sayang, Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan telah dilaksanakan sidang pertama untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan “HM” dan “AS”.
Sidang dibuka oleh majelis hakim dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaaan atas nama Terdakwa “HM” selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan dan Terdakwa “AS” selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan, bahwa dalam persidangan tersebut dihadir oleh Tim JPU Kejari Humbahas Jhon M Purba, SH (Kasi Pidsus) dan Ilmi Akbar Lubis, SH (Kasi PAPBB).
Sedangkan para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing, HM dengan Kuasa hukum Sepma Sinaga, dan AS dengan Kuasa hukum Victor M Aritonang.
Namun pembacaan surat dakwaan tidak dapat dilanjutkan berhubung Ketua Majelis sakit, sehingga sidang dilanjutkan 1 minggu depan pada hari Jumat 21 Februari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ke para terdakwa. (14/02/25).
Komitmen Kajari Humbang Hasundutan, melalui Kasi Intelijen Bapak Van Barata Semenguk, S.H.,M.H., mengatakan kepada awak media melalui telpon selular, “Kita akan menindaklanjuti dengan cepat seluruh proses hukum yang sedang berjalan, kita akan tetap secara profesional menangani semua perkara di Kejari Humbang Hasundutan, dan akan menyampaikan secara transparan semua proses hukum yang sedang berjalan, tanpa ada ditutup-tutupi, terutama kepada rekan-rekan media” pungkas beliau.
Menurut pantauan kita (awak media, red), kita patut mengacungkan jempol atas kinerja Bapak Kajari beserta Tim Kejaksaan Humbang Hasundutan, yang bekerja cepat, tepat, profesional, dan cukup transparan dalam menyampaikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Sampai saat ini, kita cukup puas dengan pemberian informasi yang selalu dilakukan Kepala Kejaksaan Humbang Hasundutan melalui Kasi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan.
Menurut Kajari Humbang Hasundutan, melalui Kasi Pidsus Bapak Jhon M Purba, S.H., menyampaikan kepada awak media melalui telepon seluler, “Kami sebagai JPU akan menjalankan tugas kami sebagai Aparat Penegak Hukum, untuk mengawal sidang pengadilan Tipikor ini dapat berjalan dengan baik. Dan kita juga sebagai APH tidak bosan-bosan mengingatkan kita semua, khusus nya KPA dan seluruh yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara, agar tetap mematuhi rambu-rambu yang ada. Jangan tergiur dengan dana yang ada untuk disalahgunakan, karena kita akan tindak setiap pelanggaran yang dilakukan” Tegas beliau sambil menutup pembicaraan.
(FS)



