Kabupaten Bogor, MP-POLRI – Sidak yang dilakukan ASDM Jawa Barat dan APH setempat pada, Kamis (13/2) ternyata tidak ada pengaruhnya kepada tambang ilegal galian C yang berada di Desa Gorowong, Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Pada saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, ASDM Jawa Barat, Edwin, ia tidak bisa memberikan tanggapan lebih jelasnya terkait sidak yang dilakukan kemarin, dan mengatakan agar nanti pimpinan yang akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dinas, katanya.
Faktanya pada hari ini (14/2/2025), tim investigasi dari media gabungan mengkroscek langsung ke lokasi namun nampak kegiatan tambang ilegal galian C masih berjalan.
Saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp, Marno yang diketahui sebagai pengurus di galian tambang C ilegal menjelaskan pemilik yang beroperasi saat ini ada sekitar 6 pemilik.
“Pokoknya galian disitu itu pertama, H Upang, H Asmun, Hartati, H Badru, si Jawa, dan Firman”, kata Marno lewat telepon WhatsApp.
Seperti yang dijelaskan pemberitaan lalu, bahwa diduga salah satu pengusaha tambang galian C ilegal diketahui yang bernama H Upang adalah orang tua dari Kepala Desa Gorowong, Parung Panjang, Kab. Bogor.
Dalam hal ini, sangat disayangkan tidak ada ketegasan penindakan kepada para pengusaha tambang galian C ilegal yang berada di Desa Gorowong. Hukum harus adil jangan tebang pilih seperti penangkapan yang dilakukan pengusaha tambang di Desa Dago, Parung Panjang, pada beberapa waktu lalu.
Penegakan hukum ini jelas tidak sejalan dengan program Asta Cita yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto, kemudian sampai berita ini ditayangkan pihak media akan mencoba meneruskan kepada Gubernur Jawa Barat atau yang akrab di sapa Kang Dedy Mulyadi.
Red