Mempawah, kalbar MPP – Masalah penjualan tanah yayasan Himpunan Mu’allaf Nurul Hidayah yang beralamat di mendalok, kecamatan sungai kunyit, Kabupaten Mempawah, Tono meminta agar pihak Hasan cepat menyelesaikan dan memberikan hak nya atas penjualan tanah yayasan tersebut, Jumat 12/07/2024.
Saat awak media ini mendatangi rumah Tono Gp dialamat Desa Sungai Limau, kecamatan sungai kunyit untuk meminta keterangan tentang penjualan tanah yayasan himpunan mu’allaf, langsung di tanggapi oleh Tono Gp, saya tidak mau panjang lebar dan saya sudah malas mau bertengkar, intinya saya mau minta hak saya, agar saya bisa mememnuhi janji almarhum para pengurus – pengurus yayasan.
Dulu H.M.Akib.H.M telah mewakafkan tanah nya untuk yayasan Himpunan Mu’allaf pada tangga 18 juli tahun 2000, dan H.M.Akib.H.M meninggal pada tanggal 09 November tahun 2000, setelah berjalan nya waktu timbul lah anak dari almarhum ingin menguasai tanah yayasan tersebut.
Entah bagaimana sertifikat atas nama yayasan himpunan mu’allaf bisa berubah menjadi sertifikat bernama hasanudin dan disitu dituliskan telah menggarap tanah negara. Pada hal jika mau di jual masih atas nama yayasan himpunan mu’allaf saya juga tidak keberatan asal komitmen awal untuk bagi dua itu di tepati, ungkapnya.
Jika dalam waktu dekat ini pihak hasanudin tidak ada niat baik untuk melakukan itikat baik untuk menunaikan janji nya, maka saya akan lanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan, berarti pihak Hasanudin ini telah menipu saya dan saya akan laporakan pihak hasanudin telah merubah dokumen, saya pastikan pihak yang ikut merubah dokumen akan terseret hukum.tutup Tono Gp. ( Indra)
( Sumber Team)