Deli Serdang , MPP – Seorang ibu berstatus janda usia ( 65 ) warga desa Dalu X B di tahun 2024 tidak terdaftar untuk warga yang mendapatkan BLT, seperti yang di ungkapkan oleh salahsatu anaknya kepada awak media Minggu ( 23-06-2024)

” Dulu pernah dapat kemudian dengan berbagai alasan nama orang tua saya di rubah di ganti kepada warga lainnya di tahun 2023 dan selanjutnya nama yang terbaru pada awal Januari
2024 dialihkan lagi kepada warga lainnya, yang di duga memiliki unsur Nepotisme antara kepala desa dengan warga tersebut” paparnya

Selanjutnya awak media lakukan konfirmasi via WhatsApp kepada kepala desa Dalu X B Minggu ( 23-06-2024) namun konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp nomor 085296156*** W kepala desa Dalu X B sama sekali tidak ada jawaban, sehingga konfirmasi tidak dapat di lanjutkan

Kepada Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Kepolisian unit Tipikor Polresta Deli Serdang dan Camat kecamatan Tanjung Morawa, di harapkan segera memanggil dan menyelidiki tentang oknum kepala desa yang diduga menelantarkan warganya yang berstatus Janda dan di duga oknum kepala desa Dalu X B telah mengangkangi Undangan-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) nomor 14 tahun 2008. dan apa bila terbukti benar telah melakukan pelanggaran segera dilakukan tindakan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ( Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini