Singkawang,MPP – Setiap orang dapat menjadi korban pencabulan, tetapi seringkali tindak pencabulan terjadi pada anak. Masalah pencabulan memang mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut pandang medis, psikologis maupun hukum.

Terkait tindak pidana pencabulan pada anak, tidak jarang pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka, seperti kasus pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri yang seharusnya sosok seorang ayah adalah kepala rumah tangga yang memimpin seluruh anggota keluarga serta sebagai pelindung dalam keluarganya.

Sebagaimana hal yang terjadi pada seorang gadis belia sebut saja Mawar (nama samaran) berusia 14 tahun yang saat ini masih pelajar kelas 8 disalah satu sekolah negeri dikecamatan Singkawang Utara.

Saat awak media mewawancarai korban pencabulan anak dibawah umur menceritakan berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2024 tepatnya kurang lebih di jam 20.00 wiba Mawar saat itu sedang tidur dikamarnya dan kemudian masuklah sang ayah membangunkan mawar dari tidurnya agar mawar melakukan pekerjaan rumah untuk mencuci piring didapur,”saat aku didapur tanpa disadari aku langsung didorong ayah dan terjatuh persis didepan kamar mandi, dan langsung aku ditindihnya dan saat kejadian itu lampu didapur memang sedang mati karna terbakar lampunya” jelasnya lagi.

Disaat aku jatuh itu dia (ayahnya red) langsung meraba raba kemaluanku dan memaksa untuk melepaskan celana yang kupakai, namun aku berusaha sekuat tenaga untuk melawan” ungkapnya lagi.

“Dia berusaha untuk memegang payudaraku namun aku masih tetap berusaha untuk melawan dan memberontak, begitu ada sedikit peluang, aku langsung lari menuju kamar dan kukunci dari dalam agar dia tidak lagi bisa mengejarku.”jelasnya lagi.

“kudengar langkah kakinya mengejarku hanya sampai depan pintu kamar, karena pintu kamar sudah ku kunci dari dalam, dan diapun hanya bisa didepan kamar saja dan mengancamku dengan berkata “ awas kau bilang ke mamak mu, kau dengar dak” jelasnya menjelaskan.

“merasa trauma akan kejadian itu, aku keluar dari kamar hanya saat mau pergi sekolah dan pulang sekolahpun aku tidak pulang kerumahku tapi aku pulang kerumah nenek yang berada di Sungai Garam hilir dan dirumah nenek lah kuceritakan semuanya kejadian malam kemarin” jelasnya.

Memang disaat kejadian, Mama mawar sedang bekerja disalah satu rumah makan di Kota Singkawang dan pulang ke rumah setiap harinya sekitar jam 21.00 wiba dan tau akan kejadian itu saat dipanggil ke rumah nenek.

Atas kejadian itu Mama mawar yang didamping pihak keluarga mawar langsung menuju ke Polsek Singkawang Utara untuk membuat Laporan Polisi namun dari Polsek Singkawang Utara menyarankan agar laporan tersebut langsung saja ke Polres Singkawang dan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPLP/129/V/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.

Pihak keluarga Korban Pencabulan berharap agar pihak kepolisian bekerja seseuai dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023 “ Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun.” dan dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak dalam KUHP Baru Sebagai tambahan informasi, dalam KUHP baru yang dimuat pada UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu pada tahun 2026 mengatur secara spesifik pasal pencabulan anak dengan bunyi pada Pasal 415 huruf “b” UU 1/2023 yang berbunyi Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Selain itu Penulis juga berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakkan tegas dan terukur dengan tidak mengabaikan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( Indra)

Sumber ( Joko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini