Pahauman, 28 mei 2024 – Ritual adat balala’ merupakan acara pelestarian adat budaya suku Dayak kanayatn kabupaten landak Kalbar.
Acara ritual ini dilaksanakan satu kali setiap tahunnya, disetiap kampung yang masuk dalam wilayah binua adat.
Balala’ bahasa Dayak kanayatn yang artinya berpantang, pantang dalam arti untuk istirahat dalam kegiatan pekerjaan sehari hari, dan tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah.
Kegiatan berpantang ini dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tgl 28 mei sampai dengan 31 mei 2024, salah satu dusun yang melaksanakannya adalah dusun ubah desa pahauman kecamatan Sengah temila kabupaten landak.
Sebelum pelaksanaan acara pantang ini di mulai, harus digelar dengan ritual adat, yang pelaksanaanya di tempat yang dinamakan panyugu, adalah tempat yang sudah di sediakan khusus untuk pelaksanaan ritual adat balala’ yang harus di hadiri oleh seluruh warga dusun, dengan membawa persembahan masing masing untuk di kumpulkan di tempat persembahan dan nantinya akan di doakan oleh ketua atau pemangku adat balala’.
Pelaksanaan ritual di pimpin oleh pemangku adat, bapak O ,ON dusun ubah sebagai pembawa dan pelaksana kegiatan ritual, yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir acara pantang selama 3 hari.
Nilai nilai tradisi yang terkandung dalam acara ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada manusia untuk bisa dengan fokus beristirahat di rumah sambil berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan, serta memberikan manfaat kepada alam sekitar karena selama 3 hari manusia tidak berinteraksi dengan hutan dan alam, sehingga alam pun istirahat juga dari kegiatan manusia yang mengolahnya.
Dalam pergelaran acara ritual dipanyugu, ketua pemangku adat memberikan poin poin pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh warga selama 3 hari, antara lain adalah, tidak boleh melakukan pekerjaan di ladang, sawah, meonoreh getah dan alam sekitarnya, tidak boleh bertukang, tidak boleh berjualan, warung warung sembako tutup, warung nasi dan warung minum tutup, bengkel tutup, pencucian motor mobil tutup, agen jnt ,JNE dan lain lainnya tutup, salon tutup, pabrik pabrik tutup, karyawan libur, selain itu di larang makan makanan yang bersifat daging, minum alkohol, dirumah hanya boleh masak makanan pakai rebus tidak boleh ada bergoreng, tidak boleh ribut ribut membunyikan musik dan sejenisnya, tidak boleh mematahkan daun kayu dan ranting rantingnya, menebas rumput dan lain lain.
Pengecualian untuk pelayan publik tetap bisa melakukan pelayanan seperti TNI, ABRI dan perkantoran tetap buka, puskesmas, Damkar, dan kegiatan Agama tetap di perbolehkan.
Konsekwensi terhadap larangan yang sudah di keluarkan di panyugu, apabila ada yang melanggarnya akan di kenakan hukum adat sesuai tata norma adat yang berlaku dan sudah ada pasal pasalnya.
(Yohanes S)