MPP Karawang – Sidang pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan setelah memperhatikan barang bukti terlampir, Majelis Hakim menilai penyelenggaraan transfer dana tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Bank Indonesia nomor 14/23/PBI/2012 tentang transfer dana, penyelenggaraan transfer dana dari dan ke luar negeri oleh penyelenggara hanya dapat dilakukan dengan pihak yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas negara setempat. Disamping itu Pasal 73 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana telah mengatur bahwa penyelenggara wajib menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan penyelenggaraan transfer dana kepada Bank Indonesia. Ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Bank Indonesia No. 15/23/DASP 2013 Perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Romawi IV Surat Edaran Bank Indonesia secara tertulis dan/atau online mengenai kegiatan penyelenggaraan transfer dana tidak dilakukan oleh Bank BJB Karawang.
Majelis Hakim menimbang bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana transfer dana haruslah mempedomani Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana serta peraturan pelaksananya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/23/PBI/2012 tentang transfer dana dan Surat Edaran Bank Indonesia 15/23/DASP 2013 Perihal Penyelenggaraan Transfer Dana. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia tersebut telah menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Setelah Majelis Hakim mempelajari fakta hukum di persidangan, dalam uraian fakta yang melakukan pengiriman sejumlah USD 1.062.551,57 ke dalam rekening bank BJB Karawang atas nama PT Lineage Power Limited adalah perusahaan OCK Sea Tower PTE LTD yang berkedudukan di Singapura, selanjutnya yang hadir mengaku sebagai saksi korban adalah sdr. Omer Chappelart selaku direktur OCK Yangon Private Limited. Bahwa tidak terdapat bukti terlampir berupa surat yang menerangkan hubungan hukum antara perusahaan OCK Sea Tower PTE LTD yang berkedudukan di Singapura dengan perusahaan OCK Yangon Private Limited sebuah perusahaan di Myanmar, hal ini menjadi bias ketika uraian fakta menerangkan perusahaan OCK Sea Tower PTE LTD yang berkedudukan di Singapura sebagai korban, namun yang berkoordinasi dengan pihak terkait adalah seseorang dari perusahaan OCK Yangon Private Limited sebuah perusahaan di Myanmar, artinya kedua perusahaan dari negara yang berbeda wilayah yurisdiksi. Hal ini menjadi penting untuk menilai legal standing perusahaan OCK Sea Tower PTE LTD dan kedudukan sdr. Omer Chappelart selaku direktur perusahaan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut patut diduga barang bukti uang tersebut merupakan uang gelap sehingga Majelis Hakim dengan prinsip kehati-hatian maupun prinsip due process of law dalam penegakan hukum pidana menetapkan barang bukti uang sejumlah USD 1.062.551,57 yang telah dikonversi dalam bentuk rupiah menjadi sejumlah Rp 16.230.528.356,00 yang ada pada rekening penampungan barang bukti Kejaksaan Negeri Karawang dirampas untuk negara.
Selanjutnya, putusan Majelis Hakim menimbang bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagi usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan terhadap diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kemal bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya sebagaiman dakwaan tunggal.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun delapan bulan potong masa tahanan.
(Tim MPP Jabar)