Pangkalpinang,  – Penetapan tersangka terhadap mantan Kabid Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) area 3 Tanjung Gunung PT Timah Tbk, Musda sampai saat ini masih menjadi teka teki, rabu (17/04/2024).

Pasalnya, setelah kurang lebih 3 tahun ditetapkan tersangka namun Musda sampai saat ini masih bersantai ria.

Setelah kini tak lagi menjabat sebagai Kabid Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) area 3 Tanjung Gunung PT Timah Tbk, menurut informasi MA saat ini berprofesi sebagai seorang Wartawan.

Apakah profesi tersebut sebagai Bamper terkait permasalahannya?.

Dikarenakan Musda ditetapkan sebagai tersangka telah berjalan selama kurang lebih 3 tahun, dan seharusnya para APH memproses lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Tidak ada kelanjutan terkait kasus dari mantan Kabid PTP Area 3 Tanjung Gunung PT Timah Tbk, Sekretaris PJS Bangka Belitung dalam hal ini ikut berkomentar.

“Kepada Kapolda Bangka Belitung, Kejati Bangka Belitung dan KPK untuk memproses ulang terkait kasus tersebut”, ucap Hardi Mardeni, S.H. Sekretaris PJS Bangka Belitung.

Menurutnya, hukum haruslah adil bagi setiap warga negara baik keatas maupun kebawah jangan menggunakan sistem tebang pilih.

Beliau juga meminta agar kinerja dari Polda Babel dan Kejati Babel nantinya terbuka untuk proses dari kasus yang merugikan PT Timah ini.

Kami telah mengkonfirmasikan hal ini kepada yang bersangkutan Musda namun yang membalas pesan kami yaitu istrinya.

“Maaf dengan istrinya pak beliau tengah diluar”, balas Istri Musda.

Kami juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Anggi Selaku Humas PT Timah Tbk, untuk menanyakan terkait kasus tersebut namun pesan konfirmasi kami belum dibalas olehnya.

Kemudian kami juga akan menyuratkan hal ini kepada Kejati Bangka Belitung, Kapolda Bangka Belitung dan KPK.

Sumber : Ad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini