Kota Bandung,MPP – Program Quick Wins Polri Presisi adalah program yang diluncurkan oleh Polri guna memperbaiki citra Kepolisian Negara Republik Indonesia di mata publik melalui sejumlah kegiatannya. Program-program tersebut diantaranya adalah mengoptimalkan penegakan hukum dan program meningkatkan pelayanan publik. Polda Jawa Barat telah meraih penghargaan quick win presisi tahun 2023. Mencerminkan pencapaian Polda Jawa Barat ini, Polres Ciamis merespon cepat Pengaduan Sutrisno yang telah kehilangan nyawa janinnya yang diduga akibat mendapat pelayanan yang tidak sesuai prosedur operasional standar dari pihak UPTD Puskesmas Pamarican.
Polres Ciamis telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Sutrisno tanggal 24 Februari 2024 bernomor B/128/II/RES.1.24./2024/Reskrim Hal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan yang isinya menyatakan bahwa Polres Ciamis akan melakukan penyelidikan dalam waktu 10 hari. Surat atas nama Kapolres Ciamis telah ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Ciamis AKP. Joko Prihatin SH. tersebut ditembuskan kepada Dirreskrimum Polda Jabar dan Pengawas Penyidik.
Didalam surat kepada Sutrisno tersebut tertera rujukan laporan informasi Nomor : R/ LI – 53 / II /2024/ Satreskrim tanggal 22 Februari 2024 tentang dugaan tindakan pidana Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana yang terjadi di Puskesmas Pamarican tepatnya di jl. Pamarican No. 5 Neglasari Kec. Pamarican Kab. Ciamis yang terjadi pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sutrisno menyebutkan bahwa dirinya membuat pengaduan dengan harapan agar peristiwa kehilangan nyawa janin yang telah menimpa keluarganya jangan sampai menimpa keluarga lainnya. “Saya berharap para pekerja kesehatan baik itu dokter maupun perawat bisa bekerja profesional dan tidak meremehkan pasien-pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan”, ujarnya. Sutrisno mengharapkan polisi dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apakah ada unsur pidana, apakah ada petugas puskesmas dinyatakan bersalah atau apakah diperlukan tindakan hukum lebih lanjut, menurutnya semua itu dipercayakan olehnya kepada pihak kepolisian. “Saya hanya berharap penegakan hukum yang seadil-adilnya, karena ini sudah menyangkut hilangnya nyawa”, papar Sutrisno. “Mereka (para dokter dan perawat – red) digaji untuk menyelamatkan nyawa, bukan untuk menghilangkan nyawa”, tuturnya.
(Tim MPP Biro Ciamis)