Aek Korsik-Labura, MPP – Apel kesiapan Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kapolsek Aek Natas AKP. Jeremia Ginting dilaksanakan di depan Kantor Camat Aek Kuo untuk mengamankan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh Kelompok Pemungutan Penghitungan Suara (KPPS) TPS 53 Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara pada Sabtu, 24 Februari 2024.

PSU yang digelar hari ini mendapat catatan tersendiri yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu di TPS 53 yang berlokasi di Dusun VIII Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 53 Desa Aek Korsik tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 344 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 24/02/2024 mulai pukul 07.00 wib s/d selesai.

Salah seorang Komisioner Panwas Kecamatan Aek Kuo Surya Dayan Pangaribuan, SH mengatakan, “adanya kesalahan administrasi dimana terdapat 3 orang warga yang bukan Penduduk Kecamatan Aek Kuo yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 14 februari 2024 tanpa surat keterangan pindah memilih di TPS 53 dan atas keputusan KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara maka dilakukan PSU hari ini’, ungkapnya.

Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Rapi Pinakri yang di dampingi Kapolsek Aek Natas AKP. Jeremia Ginting dan Kapolsek Marbau AKP. Gesson Saragih pada kunjungannya mengatakan menurunkan 64 personil yang terdiri dari Satuan Intelkam Polres Labuhanbatu, Polsek Marbau dan Polsek Aek Natas untuk mengamankan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga Penghitungan Suara di TPS 53 Desa Aek Korsik.

Pemungutan dan Penghitungan suara pada TPS 53 ini selesai pada pukul 22.00 wib berjalan dengan lancar, aman dan kondusif langsung diserahkan kepada PPK Kecamatan Aek Kuo untuk kemudian dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan yang direncanakan selesai pada hari ini, minggu 25 februari 2024.

(hr.sihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini