Ciamis,MPP – Sutrisno suami dari Atikah warga Dusun Legok Menol RT 06 RW 20 Desa Sidamulih kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang telah kehilangan nyawa janin yang dikandungnya diduga akibat mendapat pelayanan yang tidak sesuai prosedur operasional standar dari pihak UPTD Puskesmas Pamarican membuat pengaduan ke Polres Ciamis.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan telah ditandatangani oleh Sutrisno pada tanggal 20 Februari 2024 pada pukul 15.00 WIB.
Sutrisno menyebutkan bahwa dirinya membuat pengaduan dengan harapan agar peristiwa kehilangan nyawa janin yang telah menimpa keluarganya jangan sampai menimpa keluarga lainnya.
“Saya berharap para pekerja kesehatan baik itu dokter maupun perawat bisa bekerja profesional dan tidak meremehkan pasien-pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan”, ujarnya.
Sutrisno mengharapkan polisi dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apakah ada unsur pidana, apakah ada petugas puskesmas dinyatakan bersalah atau apakah diperlukan tindakan hukum lebih lanjut, menurutnya semua itu dipercayakan olehnya kepada pihak kepolisian.
“Saya hanya berharap penegakan hukum yang seadil-adilnya, karena ini sudah menyangkut hilangnya nyawa”, papar Sutrisno. “Mereka (para dokter dan perawat – red) digaji untuk menyelamatkan nyawa, bukan untuk menghilangkan nyawa”, tuturnya.
Seorang ibu yang telah mengandung janin dan kehilangan bayinya ketika melahirkan tentunya mengalami syok. Ibu tersebut telah mengalami kerugian materiil dan immaterial. Hendaknya peristiwa ini menjadi perhatian semua pihak.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada disebutkan ancaman hukuman pidana bagi orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian yaitu pada Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”. Dengan adanya pengaduan dari Sutrisno terkait peristiwa hilangnya nyawa bayi, maka diharapkan pihak Polres Ciamis melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran pidananya.
(Tim Biro Ciamis)