Pemilu yang jujur dan adil adalah prasyarat tegaknya demokrasi. Namun, proses Pemilu-Pilpres 2024, terlihat semakin tidak demokratis. Sejumlah kasus kecurangan dan intimidasi mewarnai proses pelaksanaannya. Dari pencabutan baliho, tekanan dan kekerasan terhadap relawan, pengiriman surat suara, termasuk fenomena ketidak kenetralan aparat negara dan presiden.
Terkait dengan situasi tersebut, Komite Pemilu Jurdil (KPJ) bersama Alumni SMA Jaringan Bersama Indonesia (ASJBI)melalui siaran persnya menyerukan di Jakarta, agar lembaga penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan jujur dan adil, berintegritas dan transparan. Demikian disampaikan oleh Bob Randi Lawe, dari Komite Pemilu Jurdil (KPJ).
Menurut Bob Randilawe dari Komite Pemilu Jurdil (KPJ), yang juga Wakil Ketua Umum GBN (Gerakan Bhinneka Nasionalis) bahwa pemilu 2024 adalah tonggak penting untuk fondasi konsolidasi demokrasi Indonesia yang diperjuangkan sejak reformasi 98, bahkan jauh sebelumnya sejak era pergerakan mahasiswa angkatan 77/78 dan era 80-90an. Hak pilih warga harus dihormati dan dijunjung tinggi, serta ada kepastian proses pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik curang. Perlu ada jaminan setiap suara pemilih dilindungi dan dihitung dengan benar.
Selain itu, Sirra Prayuna, selaku penasehat KPJ, menguraikan bahwa BAWASLU sebagai lembaga pengawas Pemilu wajib bersikap lugas, tegas, dan tanpa kompromi untuk mengawasi “keberpihakan” Presiden serta Penyelenggara Negara lainnya seperti ASN dan POLRI, kepada salah satu paslon capres/cawapres. Marwah Pemilu yang demokratis harus dijaga dari upaya penyalahgunaan kekuasaan, mengingatkan indikasi ketidaknetralan dan pemihakan pada pasangan calon Capres-Cawapres, atau calon anggota legislatif, tertentu semakin terbukti.
Menyadari situasi tersebut, Komite Pemilu Jurdil (KPJ) bersama ASJBI menyerukan kepada Bawaslu agar serius dan bersungguh-sungguh:
1. Mengawasi penyelenggara Negara, mulai Presiden, Menteri, Kepala Daerah serta aparat TNI dan POLRI yang menyalah-gunakan fasilitas Negara dan Dana Bansos/BLT yang bersumber dari APBN.
2. Bersikap adil, transparan, dan menjaga kondusifitas selama proses pemilu dan pilpres terhadap setiap pengaduan dan laporan kecurangan dari semua pihak tanpa pandang bulu demi tegaknya demokrasi serta menjunjung prinsip netralitas.
3. Memastikan pengawasan yang efektif terhadap proses pengelolaan data pemilih dan sistem elektronik untuk mencegah peretasan, manipulasi informasi, pencurian data, serta penyalahgunaan data suara.

Selanjutnya, Lukas Luwarso, sebagai tim Jubir KPJ, menambahkan bahwa terlihat adanya kecenderungan sikap tidak netral kekuasaan, KPU dan BAWASLU, harus memastikan pelaksanaan dan pengawasan utamanya ditujukan kepada Presiden, Mentri, Aparat keamanan, kepolisian, dan ASN agar bersikap netral, terkait pernyataan kontroversial Presiden yang jelas akan memihak dan berkampanye untuk Paslon capres-cawapres tertentu.
Bawaslu harus bersikap tegas menerapkan UU Pemilu, khususnya terkait pernyataan presiden bahwa pejabat publik boleh berpolitik dan berkampanye. Bawaslu harus menegur presiden dan sejumlah menteri yang ikut berkampanye tanpa mengambil cuti atau mundur dari jabatannya. Jika teguran itu diabaikan, maka Bawaslu wajib mengambil tindakan hukum.
Jika bawaslu tidak mengambil tindakan atas pelanggaran aturan itu, maka kredibilitas Bawaslu sebagai wasit Pemilu yang adil dipertanyakan.
Jika terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam Pemilu 2024, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk menghentikan proses Pemilu. Bawaslu perlu menyampaikan penyusunan UU Parpol dan Pemilu yang lebih aspiratif dan demokratis.
Komite Pemilu Jurdil – ASJBI menyerukan agar Pemilu 2024 benar-benar bisa berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. Kami mengajak semua pihak dan mendesak kepada BAWASLU agar lebih pro-aktif untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia. Dengan memastikan, suara rakyat dijaga, diamankan, dan dihitung secara benar.

Jakarta, 2 Februari 2024.
Komite Pemilu Jurdil – ASJBI:
Nanda Abraham (Koordinator)
Bob Randilawe
In’am El-Mustofa
Sirra Prayuna
Lukas Luwarso

Narahubung: Nanda Abraham (085216526637)/Sirra Prayuna (0812 1072 0000)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini