Tanah Karo_Lagi – lagi Dinas LKH (Lingkungan Hidup) kabupaten Karo menjadi perhatian publik, pasalnya terlihat parkir satu unit mobil carrry box roda empat dan tiga unit Sepeda motor roda tiga jenis viar yang bertuliskan alat pengangkut limbah B3 medis.
Karena beberapa minggu lalu dinas LKH Kabupaten karo juga menjadi sorotan terkait limbah pabrik kelapa sawit berondolan di Desa Lau pakam yang menyebabkan ribuan ikan di kolam warga mati dan sampai saat ini belum ada titik terang dari pemilik PKS untuk ganti rugi malah lebih memilih untuk kabur.
Pada hari Kamis (25/01/2024),awak Media Purna Polri ingin menanyakan hal ini kepada kepala dinas LKH ( lingkungan hidup) Karo Radius tarigan S.T di kantornya,tapi beliau tidak ada di kantor.
Berhubung Kadis LKH tidak ada dikantor tim awak Media Purna Polri bersama LSM KCBI diterima oleh Sekretaris dinas lingkungan hidup karo bermarga Keliat.
Saat dikonfirmasi terkait kendaraan pengangkut limbah B3 medis Keliat mengatakan,”bahwa ini adalah dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021 tetapi sampai sekarang belum difungsikan karena pihak Rumah Sakit dan Puskesmas tidak ada yang meminta kepada kami pihak Dinas LKH kabupaten Karo.
Jadi kami tidak tahu siapa yang membutuhkan ucap keliat dengan santai,ditanya lebih mendetail Keliat (Sekretaris) mengarahkan kepada kepala bidang yang membidanginya,tapi kepala bidang juga tidak ada diruangannya.
Di tempat yang sama Robinson ginting selaku aktivis LSM KCBI (lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya bangsa indonesia angkat bicara
“Seharusnya ini tidak terjadi karena dana DAK bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dengan mangkraknya kendaraan pengangkutan limbah tersebut patut di curigai dan diduga ada penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Karena tujuan dana alokasi khusus (DAK) merupakan salah satu dana transfer dari pemerintah pusat yang di alokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik mau pun non fisik yang merupakan urusan daerah, “Ucapnya.(Philip Surbakti).