Murung Raya,MPP – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Satu tersangka telah ditetapkan sebagai surveyor di PT CSS terkait kasus ini pada Kamis (18/01/2024).

Pelanggaran illegal logging terungkap melalui laporan pembalakan liar yang berlangsung dari November hingga Desember 2023. Sebanyak 1.790 kayu gelondong berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, menjelaskan, “Telah dilakukan penyitaan, dengan jumlah kayu bulat sebanyak 1.259 batang, setara dengan 1.566 meter kubik.”

Jenis kayu yang disita mencakup kayu Meranti, kayu Rimba Campuran, kayu Indah, dan lainnya. Penyelidikan terungkap bahwa PT CSS melakukan penebangan di luar konsesi seluas 300 Hektare. Luas jalan untuk bulldozer dan bekas tebangan mencapai 2,41 Hektar dengan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.

“PT. CSS, perusahaan di bidang pemanfaatan hasil hutan, memiliki Areal Perizinan berusaha Pemanfaatan hutan (PBPH) di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus ini, mengingat potensi kerugian negara dalam miliaran rupiah. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan, yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan perubahan iklim,” pungkasnya.(Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini