SULA_Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB-PMII) menyerukan Badan aKoordinasi Penanaman Modal (BPKM) untuk segera mencabut Izn Usaha Pertambangan (IUP) PT) Harita Grup di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Desakan ini muncul sebagai respon terhadap dugaan tindak pidana korupsi,suap-menyuap yang terkait dengan perizinan proyek pertambangan di Maluku Utara.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan PB PMII Hamdi umanailo menyatakan kekhawatiran terhadap meningkatnya kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku Utara,kususnya terkait proyek pertambangan.Fokus utama PB PMII saat ini adalah PT. Harita Grup,yang beroperasi di Kepulauan Obi,Halsel.
“Dengan tegas,kami mendesak Pemda Halsel untuk mencabut IUP PT.Harita Grup karena dianggap melanggar produser konstitusi yang mengatur syarat IUP,”Desak Hamdi kepada media ini Senin (15/1/2024).
Hamdi menyoroti tindakan salah satu Direktur Eksternal PT. Harita Grup,Stevi Tomas,dalam kasus suap pengadaan barang dam jasa serta gratifikasi perizinan yang melibatkan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) tejaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023 lalu. KPK pun tetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Hamdi menekankan bahwa perlu konsistensi dari Lembaga Negara,terutama KPK dalam menangani kasus ini,olehnya itu,ia meminta agar aktivitas PT. Harita Grup dibekukan,dan jika mungkinkan,IUP Perusahan tersebut dicabut karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap agar KPK dan BPKM lebih ketat mengawasi perusahan pertambangan di Maluku Utara yang mencegah bisinis gelap dan melindungi kepentingan masayarakat,”harap Hamdi.