Bengkulu,MPP – Seperti desa kayu manis kecamatan Selupu rejang kabupaten Rejang saat tim media melakukan sosial kontrol ke kantor desa kayu manis diduga baliho realisasi APBDes desa sama sekali tidak ada di duga sengaja tidak dipajangkan supaya masyarakat desa kayu manis tidak mengetahui berapa dana desa terealisasi tahun anggaran 2023 ini, arti nya baliho realisasi APBDes seperti intrusi Mentri PDTT desa wajib dipajang di kantor desa,, supaya pemerintah desa/kades transparan mengelola keuangan desa dikonfirmasi dengan kades Desa kayu mengatakan
Wslm trimakasih atas info nya pak.seandainya BPK berkunjung ke desa ky manis nanti beri tahu pak ya.nanti saya beri tahu sama pak bendahara.karna dia yg lebih tau.saya sedikit tahu.karna saya kan masih baru.maaf pak ya seandainya ada salah kata dan ucapan saya๐๐๐,Rabu 3/1/2024
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Persoalan korupsi dana desa semakin merebak terutama di daerah-daerah yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Nah, peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.
Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakikatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik.
Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Anwar menilai, semakin maraknya kasus penyelewengan dana desa akhir-akhir ini ada sisi positif dan negatifnya. Dari sisi positif, makin banyak kasus yang dilaporkan menunjukkan masyarakat semakin sadar dan terbuka, sehingga sekecil apapun tindakan korupsi bisa dengan mudah ketahuan.
Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya Kemdes PDTT untuk instrospeksi diri. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.
โKarena apapun itu regulasinya dan sebaik apapun pengawasannya, kembali lagi ke moral manusianya. Ke depan kita akan mengedepankan aspek pencegahan,โ ujar Anwar.
Dari pemerintah pusat sendiri, sudah ada sistem pengawasannya. Kemdes PDTT menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040 bagi masyarakat untuk melaporkan bisa mencurigai indikasi penyelewengan. Kemdes PDTT juga telah membentuk Satgas Dana Desa, yang membantu kementerian untuk pemantauan, pengawalan dan pengawasan dana desa.
Setiap kasus yang dilaporkan ke Kemdes PDTT diserahkan ke aparat hukum bila masuk ranah hukum, sedangkan yang masih bisa ditolerir dilakukan pembinaan. Kemdes PDTT juga rutin melakukan sosialisasi melalui pertemuan langsung dengan kepala desa dan kepala daerah.
Juga ada 30.000 pendamping desa yang selalu memberikan pendampingan kepada aparatur desa. Peran mereka lebih kepada pencegahan, seperti mendampingi kepala desa membuat laporan atau RAPBDesa. Selain itu melaporkan kepada pemerintah pusat bila ditemukan indikasi penyelewengan.
Untuk meningkatkan pengawasan, ke depan perlu dipikirkan perlunya insentif atau dana tambahan kepada instansi yang melaksanakan tugas pengawasan terutama di tingkat kabupaten. Dana untuk pengawasan ini, menurut Anwar, masih menjadi hambatan dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Fds Tim