BENGKULU,MPP – Diduga Pemdes Kampung Sajad Permainkan Harga Satuan Bahan bangunan Guna Kepentingan Pribadi, Terlihat ada Kejanggalan Pada Pembangunan Jalan Usaha Tani [JUT] Yang dikerjakan Pemdes Tersebut ini Penampakannya,ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp dan telepon tidak di balas dan telepon tidak aktip 25/12/2023.
Proyek Jalan Usaha Tani ( JUT ) yang bersumber dari Dana Desa [DD] tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp 501 .142.000,- terindikasi berpotensi dijadikan ajang bancakan.
Sayangnya, apa yang diharapkan pemerintah masih banyak dirusak oleh oknum petinggi desa yang kurang bertanggung jawab demi mementingkan tujuan pribadi.
Sifat rakus itulah penyakit dari manusia yang sampai sekarang masih ada dan sulit di berantas,” ucap sumber berita media ini , (15/12/23 )
Proyek JUT Desa Kampung Sajad terlihat ganjil dengan dana anggaran sebesar itu, terlihat kokoh pada sisi kanan kiri tebing jalan namun hanya urugan tanah yang diambil dari dekat area pekerjaan guna dipakai untuk pengurugan tanpa adanya pemadatan dan batu
Dijelaskan, seperti halnya pada Pemerintah Desa Kampung Sajad, Kecamatan Bermani Ulu, telah dilaksanakan kegiatan proyek JUT dibiayahi menggunakan Dana Desa tahun 2023
“Anggaran sebesar Rp 501 .142.000,- di duga kuat hanya dipergunakan untuk pembangunan proyek JUT tersebut kurang lebih Rp 200.000.000,- ., dengan dana sebesar itu dipaksakan untuk membangun sarana JUT di desa itu dengan Volume Panjang 326 meter, Lebar 3 meter.
Alhasil, menunjukkan kualitas bangunan buruk dan diduga Mark Up,” ucap sumber menegaskan.Proyek Urug JUT di Desa Kampung Sajad, diduga tidak sesuai volume?.
Upaya klarifikasi wartawan kepada Kepala Desa Kampung Sajad belum membuahkan hasil dikarenakan, Kepala Desa terkesan menghindar.
Sementara, berdasarkan penelusuran Khusus Media ini bersama lembaga investigasi negara ( LIN) pekat Bengkulu tim akan terus menggali keterangan dari para pihak.Informasi disampaikan, lembaga investigasi negara (LIN)akan segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut dan akan meneruskan ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera melakukan penyelidikan.
Ada dugaan dalam pengerjaan proyek JUT di desa Kampung Sajad ada oknum petinggi desa yang bermain. Lebih parahnya lagi Pekerjaan JUT yang dikerjakan warga, diduga masih tega dilakukan pemotongan upah HOK Rp. 5.000 perorang, dari awal pekerjaan hingga akhir pengerjaan proyek.
Selain itu jembatan penghubung kegiatan jalan usaha tani (jut) ada keretakan parah akibat kurang nya matrial sepeti semen mauput tehnis pengecorannya tidak sesuai spesipikasi RAB
Praktek penggelembungan anggaran masih saja dilanggengkan di negeri ini. Padahal, mark up jelas-jelas merupakan modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dan Secara sederhana, mark up dapat diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh oleh penjual dari setiap unit produk atau jasa yang terjual. Contoh penggunaan mark up dapat dilihat pada bisnis retail yang menjual produk-produk seperti pakaian, makanan, dan peralatan elektronik.
Jika pelaksana menggunakan material galian C tanpa izin atau yang diduga ilegal maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan Undang-Undang Pertambangan serta merupakan perbuatan melawan hukum,”
menggunakan material yang diduga tanpa izin(ilegal) yang mana hal itu adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan melawan hukum.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.
Fds