Media Purna Polri, Pangkal Pinang – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Pangkalpinang memaparkan hasil intensifikasi pengawasan bahan pangan olahan, pada momentum menjelang natal dan tahun baru (Nataru).

Kepala Balai POM di Pangkalpinang Agus Riyanto mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pada periode 1-18 Desember 2023, pihaknya menemukan 45 item (376 pcs) bahan makanan tidak sesuai standar.

Menurut Agus, jumlah barang olahan makanan tidak sesuai standar tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni bahan olahan makanan tanpa izin edar (TIE), bahan makan kadaluwarsa dan bahan olahan makanan kategori “Untuk total nilai ekonomi bahan makanan tidak seusai itu sebesar Rp. 2.715.000, dengan sebagian didominasi produk rusak. Barang-barang itu kami temukan pada 10 sarana distribusi, dari total 37 sarana yang kami awasi,” kata Agus Riyanto saat konferensi pers, Kamis (21/12/2023).

Untuk rinciannya, bahan makanan tidak sesuai dalam keadaan rusak ada 36 item (351 pcs), kadaluwarsa 8 item (22 pcs) sedangkan TIE 1 item (3 pcs).

“Yang tanpa tanpa izin edar ini, info dari pelaku usaha itu mereka mendapatkan barang dari situs online. Kalau kita lihat label segala macam, juga tidak dilengkapi dengan bahasa Indonesia,” paparnya.

Bahan makanan tidak sesuai standar hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan, pada momentum menjelang natal dan tahun baru (Nataru) yangi dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Pangkalpinang.

Selanjutnya, atas temuan itu Balai POM sudah melakukan tindak lanjut dengan melakukan pembinaan dan peringatan untuk memberikan efek jera pada oknum distributor ataupun penjual yang kedapatan menjajakan bahan makanan tidak sesuai standar tersebut.

“Kami minta mereka melakukan pemusnahan secara sukarela, artinya mereka sendiri yang memusnahkan dengan pengawasan kami. Sebagain lagi untuk yang kadaluwarsa dari pelaku usaha akan melakukan retur ke produsen, itu silahkan saja,” ucapnya.

Lebih lanjut, Balai POM di Pangkalpinang juga mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas ketika membeli produk pangan olahan melalui pengecekan terhadap kemasan, untuk memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik.

“Perhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan. Kami juga mengharapkan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait temuan produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa ataupun yang rusak ke Balai POM di Pangkalpinang, Tegas Agus.(Fery Effendy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini