Media Purna Polri, Bandung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, tangkap dua orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr.Budi Sartono S.i.k.M.Si.M.Han mengatakan Mereka tak hanya memperkosa anak tersebut, namun kedua pria yang diketahui berinisial DF (24) dan AD (18) itu, juga menjual anak perempuan dibawah umur tersebut, ke aplikasi dating.

Kasus ini terungkap, saat polisi mendapat laporan terkait adanya anak yang hilang di Kota Bandung. Polisi pun lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap korban.

Dari hasil pelacakan, polisi pun mendapat keberadaan korban, yang disembunyikan di sebuah apartemen di Kota Bandung. Polisi pun, akhirnya berhasil mendapati korban, lalu melakukan penyelamatan terhadap korban.

Selain menyelamatkan korban, polisi juga mengamankan kedua pria bejat tersebut, untuk selanjutnya ditahan dan dimintai keterangan.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain,” ujar dia.

Tercatat, ada sekitar 20-an pria hidung belang yang sudah menyetubuhi korban. Pada tanggal 20 Desember, AD dan DF berhasil diamankan polisi. Adapun pelaku menjual korban dengan kisaran tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Adapun korban penculikan itu, diketahui merupakan gadis yang kemarin sempat viral diberitakan.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 81 Jo 76D atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Lalu pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ancaman kepada kedua pelaku 15 tahun bui.(hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini