Media Purna Polri, Murung Raya – Tim Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil menangkap dua individu terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua laki-laki berinisial NY (30) dan AFJ (26) berhasil diamankan di rumah kontrakan tersangka NY di Jl. Lintas Muara Tuhup Kel. Muara Laung I, Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya pada Selasa (12/12/2023).
Kapolres Mura, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.M., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Serangkaian penyelidikan dilaksanakan pada Selasa, 12 Desember 2023, sekitar jam 18.30 Wib.
“Pada saat penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu berat 1,27 gram yang dimiliki oleh tersangka NY dalam sebuah kotak rokok besi. Tersangka AFJ juga kedapatan membawa 31 paket sabu berat 8,66 gram dalam sebuah tas kecil warna hitam merk Buffback,” ungkap Kasat Narkoba pada Kamis (14/12/2023) pukul 09.00 Wib.
Kedua tersangka dengan tegas mengakui kepemilikan barang haram tersebut di hadapan ketua RT dan warga setempat. Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Iptu Arif menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” tutupnya.(Hms)