Media Purna Polri, Murung Raya – Polsek Murung dari Kepolisian Resort Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil mengamankan upaya peredaran narkotika jenis sabu melalui keberhasilan penangkapan seorang pria berinisial JH (23). Insiden ini terjadi di Jl. Utama Praja, Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (11/12/2023) pukul 21.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Murung, Ipda Catur Iga Akbar, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupkan hasil dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan laporan kepada pihak berwajib.

Kronologi kejadian dimulai pada pukul 21.30 WIB ketika Polsek Murung menerima laporan tentang peredaran narkoba jenis sabu. Petugas dengan sigap merespons, mengidentifikasi ciri-ciri tersangka, dan berhasil mengamankan seorang individu yang sedang menggunakan sepeda motor Yamaha MX-King warna biru. Tersangka terlihat mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana pendek abu-abu, sesuai dengan informasi yang diterima. Tindakan selanjutnya melibatkan penggeledahan badan.

“Pada saat penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok merek PIN Classic warna biru yang berisi satu plastik klip transparan mengandung narkotika jenis sabu seberat 1 gram. Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut,” ungkap Ipda Catur pada Kamis (14/12/2023) pagi.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Satuan Narkotika Polres Mura untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini mencerminkan komitmen kita untuk memerangi maraknya peredaran narkotika, yang dampaknya sangat merusak masa depan generasi penerus, terutama di wilayah hukum Polsek Murung Polres Mura,” tegasnya.(Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini