
Media Purna Polri, Palangka Raya – Peristiwa kontroversial melibatkan seorang wanita berusia 23 tahun di Palangka Raya dengan inisial SH memunculkan kehebohan di masyarakat. Wanita ini diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang menyebutkan rencana pembakaran 28 rumah oleh oknum tak bertanggung jawab di Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap kabar yang beredar. Konfirmasi dari Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau Cak Sam, mengungkapkan bahwa setelah penelusuran, informasi yang tersebar ternyata tidak memiliki dasar kebenaran.
“Saat dikonfirmasi, pihaknya telah memanggil penyebar berita tersebut. Setelah dicari tahu kebenarannya, ternyata informasi yang disebarkan itu tidaklah benar. Warganet itu menyebarkan informasi tersebut berdasarkan gosip tetangga,” ujar Cak Sam pada Minggu (10/12/2023).
Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng tidak hanya berhenti pada konfirmasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada wanita tersebut sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kami sudah berikan edukasi dan pembinaan kepada penyebar hoaks itu dan ia juga telah mengakui kesalahannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya,” tambahnya.
Peristiwa ini mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di era digital, serta peran instansi seperti Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif berita palsu.(Hms).


