Media Purna Polri, Kabupaten Bandung – Menyikapi seruan dari Dewan Pers melalui surat edaran siaran pers no. 25/SP/DP/XII/2023 tentang Revisi UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers, Ketum IWOI Dr. H. Icang Rahardian, SH, MH bereaksi.
Sang advokat tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajarannya melalui surat resmi seruan aksi dengan nomor : 157/JKT/DPP-IWOI/XI/2023 untuk melakukan aksi didepan gedung DPR-RI pada Rabu tanggal 20 Desember 2023 untuk menyikapi revisi kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang disetujui bersama pemerintah dan di sahkan menjadi undang-undang pada 6 Desember 2023 yang terindikasi mencancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Oleh karenanya, aksi yang akan dilakukan oleh seluruh jajaran IWOI tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum IWOI, H. Icang.
“Revisi undang-undang tersebut tidak memberikan perubahan yang signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers, maka saya akan mengambil sikap turun ke jalan melakukan aksi, lebih dari 500 anggota IWOI akan terjun ke lapangan” statement H. Icang ketika ditanyai akan seruan aksi.
“IWOI tidak akan tinggal diam apabila ada sesuatu yang sekiranya terindikasi membatasi, merugikan bahkan mengancam kebebasan ekpresi seorang jurnalis” tutup H. Icang.
Kepada seluruh rekan-rekan IWOI beserta seluruh jajaran, sesuai instruksi dari ketua umum IWOI maka, IWOI DPD Kabupaten Bandung beserta jajaran siap mendukung penuh aksi tersebut demi tegaknya keadilan bagi insan pers.**sumber : (Rendy)[Robinson]