TANGERANG, MP-POLRI – Pembangunan Proyek Betonisasi di Kampung Sukamanah Desa Karanganyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang Banten. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pantauan awak media, ada beberapa item yang tidak maksimal, yang seharusnya menjadi kualitas, ternyata tertuang di badan jalan menjadi kuantitas, dan tidak berkualitas.
Berdasarkan Gambaran yang tercantum di KIP Nama Kegiatan Peningkatan jalan Kp Sukamanah Desa Karang Anyar, Sumber Dana dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2023, Nilai Kontrak : Rp. 428.475.000,00 . Pelaksana : CV. Farhan Karya. Waktu Pelaksana : 37 Hari Kalender
Pajak Ini Dibiayai Dari Pajak Yang Anda Bayar.
Dalam berjalannya pengecoran jalan tersebut, pengawas dari Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang pun tidak ada, sedangkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini menjadi tanda tanya besar tentang apa multi fungsi pengawas di lapangan, yang membiarkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.
Saat pengecoran pekerjaan berlangsung pada Kamis malam tanggal 30/11/2023 pukul 22.00 wib, awak media menanyakan papan nama proyek kepada pelaksana di lapangan. Namun, tidak dipasang secara detail di lokasi papan KIP nya, hanya saja ditunjukan lewat Handphone kepada awak media, Gambar papan proyeknya . Ada Apa…!!!!!
Papan proyek seharusnya terpasang. Sesuai undang-undang KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, No 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan, bahwa pengertian Korupsi kiranya mencakup segala perbuatan yang melawan hukum menyejahterakan diri, orang-orang yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Dengan adanya kegiatan tersebut , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Indonesia Jay angkat bicara, Bahwa kegiatan proyek Pembangunan peningkatan Jalan Betonisasi tersebut harus segera di evaluasi oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, karena item-item material diduga ada yang tidak tertuang, dan ada yang tertuang tapi tidak maksimal, dari K3 tidak dilakukan, amparan plastik di badan jalan tidak Full, hanya terpasang kanan kiri dibekisting, pemadatan tidak dilakukan, agregat/makadam tidak maksimal, ”, terangnya.
Lebih lanjut “Tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Dalam APBN maupun APBD diharapkan bisa menyokong pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, mengenai fungsi APBN dan APBD, disebutkan dalam pasal 3 ayat 4 UU nomor 17 tahun 2003, fungsi itu meliputi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi,” ucap Jay selaku Lembaga Bantuan Hukum.
Jay menambahkan, kami sebetulnya sangat mendukung program-program pembangunan contohnya dari tingkat desa sampai tingkat provinsi. Namun pembangunan akan berguna dan bermanfaat untuk masyarakat dalam jenjang yang lama, apabila dalam pembangunan kegiatan betonisasi tersebut, sesuai spesifikasi teknik yang tertuang didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Bebernya.
Ag94