
Media Purna Polri, Lebong Prov Bengkulu – Makin terang,Diduga pembeli emas ilegal hasil dari 500 tong pengolah emas di Kabupaten Lebong, sogok oknum aparat baju coklat alias polisi. Indikasinya, sudah bertahun tahun pembeli atau penampung hasil emas ilegal itu tidak tindak secara hukum.
Padahal usaha pembeli emas itu tidak berizin dan aneh bisa langsung membeli emas dari tong pengepul.
Berdasarkan sumber oknum pengusaha atau pembeli berinisial In, 40 an sengaja datang dari Bogor untuk menampung emas ilegal tersebut. Diduga In, sebagai perpanjangan tangan para pengepul alias pemilik tong untuk mengumpulkan uang seterusnya disetorkan ke oknum polisi.
Tidak itu saja bahkan ada oknum yang mengambil langsung ke pengepul. Tak tanggung tanggu nilai ” setoran perbulan kepada oknum polisi mencapai ratusan juta. ” Ada 500 tong yang beroperasi pak.
1 tong setor 300 sampai 500 ribu perbulan,Ya ratusan juta nilainya itu. Tapi sulit membuktikan.
Pengepul ini tidak berani,” ujar sumber
Ia mengungkapkan salah satu rumah pengepul di Kampung Jawa nyetor Rp 4 juta perbulan. ” rumah itu 2 juta, Rumah itu 4 juta.
Nah ke siapo Namo oknum polisi itu dio dak mau nyebut,” ungkap sumber.
Selain In kata sumber masih ada penampung mas hasil tong yakni To dan Ta warga pasar Muara Aman. “Kalau dulu infonya Ta ini lah yang ngumpul duit tu untuk disetor ke oknum polisi,” ujarnya mohon betul namanya dirahasiakan.
Lanjut sumber pendapatan oknum ini selain setoran juga menjual bahan kimia berupa Cyianidsna. ” Idak kurang 1 ton cyianida setiap hari untuk mengolah mas itu,” tandasnya.
Saat didatangi seorang pengepul mengaku tidak pernah nyetor ke oknum polisi. ” saya Idak ado pak nyetor itu. Kan yang saya cuma 2 tong, Ini sekadar usaha untuk makan pak,” ujarnya sambil terbantah bantah menceritakan khawatir kalau usaha itu ditutup.
Soalnya untuk menghidupi 3 anaknya dari usaha tong tersebut.
Kapolres Lebong melalui Kasat Reskrim IPTU Rizki C, S.Ik, MH mengatakan tidak pernah aparat menutup mata atas usaha pengolahan emas ilegal itu. Tapi pihaknya memikirkan jika ditindak secara hukum berdampak terhadap Kamtibmas di daerah itu. ” makanya kami sedang berusaha mencari jalan keluarnya.
Kita berkoordinasi dengan Pemda dan instansi terkait. Tidak bisa polisi saja yang bertindak,Kalau usaha mereka tutup ya bagaimana mereka mau hidup, Itu yang kami pikirkan,” kata Kasat.
Sementara pihak PT.TME selaku pemilik izin lahan melalui manager Rainhart 21/9/2023.
Mengatakan Solusi terhadap penambang ilegal ini harus ada dukungan dari Pemda melalui sebuah reguli atau aturan hukum. ” kalau ada regulasi rakyat berusaha tenang. Bisa kita buat seperti IUPR ( IZIN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT). Rakyat berusaha aman karena ada izin. Pemda dapat PAD,” demikian Rainhart.(Fds/Iju)


