Media Purna Polri, Manna – Antisipasi adanya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) , KBO Sat Binmas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Ipda Slamet Rahardjo dan anggotanya Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang Karhutla yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara di Rt.08 Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan ,Kamis kemarin (21/09/23).

Dalam kesempatan ini personil himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan,adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla.

“Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)” ujarnya.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di Rt.08 Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.

Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi SH M.Si mengatakan dengan adanya kegiatan ini berharap kepada masyarakat Bengkulu Selatan khususnya di Rt.08 Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan personil tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan Lahan, tuturnya. (Juhardi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini