Media Purna Polri (MPP).OKU Selatan —Anak adalah harapan bangsa di masa depan. Anak adalah generasi muda penerus bangsa yang mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, anak harus dilindungi agar dapat tumbuh secara optimal baik secara fisik maupun psikologisnya agar mampu menjadi generasi emas untuk membangun Negara menjadi lebih maju.

Namun demikian, di sekeliling kita, kekerasan pada anak kerap kali terjadi. Anak merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan perilaku kekerasan. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.

Kekerasan pada anak disebut juga dengan Child Abuse, yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru,termasuk RT,RW,Kadus,Kades atau Lurah serta Babinsa dan Babinkamtibmas, mereka-mereka yang seharusnya menjadi pengayom bagi anak-anak tetapi sebaliknya melakukan kekerasan terhadap anak.

Kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di keluarga yang miskin atau lingkungan yang buruk. Fenomena ini dapat terjadi pada semua kelompok ras, ekonomi, dan budaya. Bahkan pada keluarga yang terlihat harmonis pun bisa saja terjadi KDRT pada anak. Berdasarkan data dari Departemen Kesehatan, sebagian besar pelaku kekerasan pada anak merupakan anggota keluarga atau orang lain yang dekat dengan keluarga.

bicara tentang kekerasan terhadap anak tidak hanya sebatas kekerasan fisik saja, namun ada beragam bentuk kekerasan pada anak yang mungkin tidak pernah disadari sebelumnya

Bentuk-bentuk kekerasan pada anak dapat diklasifikasikan dalam beberapa macam,diantaranya.

Kekerasan Fisik Kekerasan anak secara fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan bendabenda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat persentuhan atau kekerasan benda tumpul.Macam-macam kekerasan fisik, antara lain: ditampar, ditendang, dianiaya, dipukul/ditinju, diinjak, dicubit, dijambak, dicekik, didorong, digigit, dibenturkan, dicakar, dijewer, disetrika, disiram air panas, disundut rokok,dllSecara fisik, akibat kekerasan fisik antara lain: luka memar, berdarah, luka lecet,patah tulang, sayatan-sayatan, luka bakar, pembengkakan, jaringan-jaringan lunak, pendarahan di bawah kulit,pingsan, dan bentuk lain yang kondisinya lebih berat, dan akibat yang paling fatal adalah kematianTerjadinya kekerasan terhadap anak secara fisik umumnya dipicu oleh tingkah laku anak yang tidak disukai orangtuanya, seperti anak nakal atau rewel, menangis terus, minta jajan, buang air, kencing atau muntah disembarang tempat, memecahkan barang berharga. Beberapa kasus kekerasan yang dialami anak diantaranya dengan dalih mendisiplinkan anak. Padahal disiplin dengan cara ini tidak hanya membuat tubuh anak terluka, namun juga dapat meninggalkan trauma pada anak.padahal  seharusnya Terdapat cara lain yang lebih efektif untuk mendisiplinkan anak.

Kekerasan PsikisKekerasan psikis adalah situasi perasaan tidak aman dan nyaman yang dialami anak. Kekerasan psikis dapat berupa menurunkan harga diri serta martabat korban; kekerasan psikis meliputi penghardikan, penghinaan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, perundungan (bully). Pelaku biasanya melakukan tindakan mental abuse, menyalahkan, melabeli, atau juga mengkambinghitamkan. Anak yang mendapatkan perlakuan ini umumnya menunjukkan gejala perilaku maladaptif, seperti menarik diri, pemalu, menangis jika didekati, takut ke luar rumah dan takut bertemu dengan orang lain.

Js bin saiman Diduga Korban Secara Brutal Mengalami Tindak Kekerasan Fisik Yang.Dilakukan Lebih Dari Satu Orang.saat korban di bawa ke Polres OKU Selatan untuk melaporkan kekerasan yang di alami serta saat akan dibawa ke Rumah.Sakit untuk menjalani pemeriksaan,terlihat jelas dugaan kedua lengan korban habis diikat menggunakan tali.

Senin (21/8) sekira pukul 23.30 Wib. Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan terima laporan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak oleh terduga oknum Kadus (kepala dusun Desa Sipatuhu Kecamatan Banding Agung Kabupaten.OKU Selatan) terhadap warganya yang masih dibawah umur sesuai STTLPN/73/VIII/2023/Sumsel/SPKT/Polres OKU Selatan.

Pelapor Ayah kandung korban Saiman Bin Sarkawi. dan Terlapor, berinsial A dan R. Tempat Kejadian Perkara di Blok 1 Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan pada hari Senin (21/8/2023) sekira pukul 02.30 WIB

Korban JS Bin Saiman diduga telah menjadi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Uu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom, SH, MH dalam penjelasannya yang dikutip awak media bahwa dirinya “tidak akan setuju dalam hal ini tindak kekerasan terhadap anak, apapun kesalahannya”

“Walaupun anak ini melakukan kesalahan, tapi bukan menindak dengan kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan. Itukan mestinya anaknya bisa dibina dengan baik-baik, karena dianggap anak itu yg melakukan kesalahan, namun, belum mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu salah atau benar.” jelasnya, Senin (21/8/2023) malam

Ia menilai bahwa apa yang dilakukan anak tersebut diluar dari ketidaktahuannya benar atau salahnya tindakannya tersebut

“Kita yang lebih dewasa, dan lebih-lebih kita sebagai aparat pemerintah desa (kepala dusun) setidaknya kita bisa membina atau memperingati anak tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang tidak mereka ketahui benar atau salahnya,” jelas Biladi menambahkan

Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya untuk menyelesaikan kasus ini

“Adapun kasus dibelakang ini bagaimana akhirnya, intinya kami akan melakukan pendampingan hingga kasus ini selesai.”imbuhnya

Biladi berharap agar hal seperti ini tidak terjadi lagi bagi pemerintah atau pemerintah desa yang lainnya dan lebih mengutamakan penyelesaian permasalahan anak dengan kasih sayang

“kita berharap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, kembali lagi kita sebagai aparat desa dan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap anak yang ada dilingkungan kita, bukan membina atau mendidik dengan kekerasan, tetapi dengan perasaan dan kasih sayang terhadap anak,” tutupnya

Ditempat terpisah Jon Sadi selaku kerabat korban yang mendapingi korban dan ayah korban untuk laporan di Polres OKU selatan angkat bicara kepada Tim MPP “bukankah pemerintah Indonesia gencar melengkapi berbagai instrument regulasi dan layanan terkait pencegahan serta penanganan tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan Anak menjadi prioritas Pemerintah Indonesia yang masuk dalam Rencana Pembangunan Nasional 2020 – 2024. Di tahun 2020 terdapat instruksi Presiden untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak dan perempuan, menghapus perkawinan anak, dan mengurangi pekerja anak. Presiden Indonesia juga mengeluarkan Peraturan No 101 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak pada tahun 2022,” jelas Jon Sadi.

” Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang meratifikasi Konvensi Hak Anak. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Sisdiknas Anak, amandemen Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki sama yaitu 19 tahun, sebelumnya perempuan usia 16 tahun. Terbaru, adalah Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ditetapkan pada April 2022. harapan saya,pihak Polres OKU Selatan sesegera mungkin memproses dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap JS bin Saiman agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum perangkat desa yang melakukan kekerasan.dan jadikanlah JS bin Saiman dugaan korban kekerasan terakhir yang mengalami kekerasan.terhadap anak di Desa Sipatuhu khususnya dan Kecamatan Banding Agung bahkan Kabupaten OKU Selatan pada umumnya “.harap Jon Sadi.     (MPP-Alfajri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini