
Media Purna Polri, Kab.Bandung, Polda Jawa Barat – Satpas Polresta bandung Baru-baru ini, Jumat 9/6/2023 selalu di padati masyarakat untuk membuat SIM baik membuat baru atau perpanjangan.
Di loket sudah di sediakan dalam registrasi online dan difalble, SATPAS polresta bandung menerima entry data, baik perpanjangan, ganti, hilang, atau SIM rusak. Demikian pula untuk penurunan Naik golongan.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Melalui Kasubinit Ipda Suarji, SH dan Bripka RIko Ginanjar sebagai Kapogja SIM. Melakukan Pelayanan Dengan Prima dan penuh kesabaran dalam mengayomi Masyarakat.
Hal ini di lakukan agar masyarakat lebih meningkat kesadaran masyarakat untuk mewajib kan membuat dan mempunyai SIM untuk dan wajib dan meiliki surat izin mengemudi.
Disampaikan Oleh Ipda Suarji SH Untuk anak muda yg sudah mempunya Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) apa bila mempunyai kendaraan bermotor, Maka di wajib kan untuk memiliki Surat Iijin Mengemudi (SIM) dari usia menginjak remaja mulai usia 17 tahun SIM C. dan sudah di harus kan atau di wajibkan apabila sudah mempunyai kendaraan.
Hal Senada diungkap kan oleh Bripda Riko Ginanjar memberikan Arahan kepada para Remaja agar para pengemudi kendaraan bermotor harus mematuhi aturan sebagai kelengkapan pengendara ungkap Riko di Lokasi Satpas polresta bandung.
Setidaknya, dengan di berlaku kan kembali tilang manual ini masyarakat akan harus lebih paham dan taat peraturan, dalam berlalulintas agar mengurangi serta menekan angka kecelakaan di kabupaten bandung in Pungkasnya.( Robinson )


