Polres Rejang Lebong_Polda Bengkulu – Dalam kurun waktu 2 (dua) Pekan terakhir, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 4 (empat) Terduga Tersangka penyalahgunaan Narkotika di Lokasi yang berbeda.

Kapolres Rejang Lebong (AKBP. Juda Trisno Tampubolon. S.I.K., M.H) melalui Kasat Narkoba (Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra. S.Tr.K) didampingi Kasi Humas (Iptu. Sinar Simanjuntak) mengatakan, keempat Terduga Tersangka, yakni “AJ” (29) Warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang yang diamankan 10 Mei 2023 di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur dengan Barang Bukti (BB) 2,05 Gram jenis Sabu-sabu.

Rabu 17 Mei 2023 sekira Pukul 15. 00. WIB, “AH” (29) diamankan di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Paket kecil dengan Uang tunai Rp. 100 Ribu. Setelah melakukan penyidikan, Satnarkoba mengetahui Identitas darimana “AH” mendapatkan Sabu-sabu. Sekira Pukul. 16.00. WIB, Polisi berhasil mengamankan “Si” (51) Warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah dengan bukti 0,05 Gram Sabu-sabu.

Selanjutnya pada Selasa malam (Rabu, 23 Mei 2023), Satresnarkoba mengamankan “GD” (36) Warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup sekira Pukul. 19.00. WIB dengan Barang Bukti (BB) 5 (lima) Paket kecil jenis Sabu-sabu, 1 (satu) Bungkus kecil Biji-bijian yang diduga Biji Ganja dan Uang Tunai Rp. 308 Ribu.

”Keempat Terduga Tersangka tersebut, terbukti memiliki Sabu-sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan lanjutan darimana keempat Tersangka memperoleh Sabu-sabu dan Biji Ganja kering,”, ungkap Kapolres.

Dikatakan Kasat Narkoba (Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra. S.Tr.K), Tersangka (AJ) merupakan Residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan belum lama keluar dari Penjara, kemudian terlibat penyalahgunaan Narkotika dan diancam Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 (empat) Tahun Kurungan Penjara, begitu juga terhadap “Ah” dan “Si” terancam dengan pasal yang sama. Sedangkan “GD”, terancam Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 dan Pasal 112 Ayat 1 UU anomor 35 dengan ancaman Minimal 4 (empat) Tahun Kurungan Penjara dan paling lama 12 (dua belas) Tahun Kurungan Penjara dengan denda paling rendah Rp. 800 Juta Maksimal Rp. 8 Miliar, papar Kasatnarkoba.

Sementara itu, sampai hari ini Satresnarkoba telah menangani 28 laporan perkara Narkotika dengan barang bukti yang didapatkan 1,64 Kilogram Ganja kering, jenis Sabu 62,58 Gram, Obat-obatan jeneis Heximer 5.000 Butir. Untuk Tersangka yang sudah diamankan sebanyak 31 Orang, dengan rincian; Perempuan 2 (dua) Tersangka, Anak 1 (satu) Tersangka dan 28 Orang Dewasa.

(HMS) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini