Polrestabes Bandung, MP-POLRI
– Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan press release kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung dengan mengamankan seorang tersangka berinisial RP.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polrestabes Bandung terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban perempuan di lokasi dan waktu yang berbeda pada bulan Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan cara membuntuti korban perempuan yang sedang berkendara seorang diri, kemudian membawa korban ke lokasi sepi dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa pisau. Setelah menguasai korban, tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan secara paksa dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa telepon seluler, uang tunai maupun uang yang ditransfer ke rekening milik tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, satu bilah pisau serta pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana.
Diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada bulan April 2026. Saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan visum terhadap para korban, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti serta melaksanakan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa Polrestabes Bandung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan kelompok rentan, guna memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat.
(Hms_ben)



