
Polres Bangka Barat_Polda Babel – Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Rebublik Indonesia No. 08 Tahun 2021 Tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif/Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Jebus. Adapun Personel yang hadir dalam kegiatan RJ ini, antara lain; Ps. Kanit Reskrim Polsek Jebus (Ipda. M.Harits Arlianto. S.Tr. K), Kanit Provos Polsek Jebus, Ps. Kanit Binmas Polsek Jebus, Kasium Polsek Jebus, Bhabinkamtibmas Ds. Cupat, Perangkat Desa Cupat, Tokoh Agama Desa Cupat, Tokoh Masyarakat Desa Cupat, Keluarga Pelapor dan Terlapor.
kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan Restorative kali ini dilakukan terhadap perkara pencurian di Desa Cupat atas nama Pelapor (Sdr. Markus). Yang mana atas kejadian tersebut, Dia mengalami kerugian 1 (satu) Unit Pompa Tanah Merk FX dan 1 (satu) Unit Deksel dengan kerugian sekitar Rp. 2.650.000,-.
Adapun Terlapor berinisial “LA” dan Keluarganya telah melakukan pengembalian hak kepada Pelapor.
Kapolsek Jebus (AKP. Yudha Prakoso. S.I.K., M.A) seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan bahwa, telah dilakukan Proses RJ atas Tindak Pidana Pencurian oleh Terlapor “LA”.
(HMS)


