Polres Cimahi,Polda Jawa Barat – Kanit Reskrim Polsek Cipeundeuy IPDA Supriadi,S.Pd. beserta piket Fungsi gelar Operasi Miras Rutin tanpa izin yang Sah di Wilayah Hukum Polsek Cipeundeuy,Rabu (15/02/2023) Pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Raya Cipeundeuy Rajamandala dan Kampung Buangan Cirata Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat.

Petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 35 (Tiga puluh lima) botol miras antaralain 16 ( enam belas) botol arak kecil 3 (tiga) botol beer provost dan 19 (sembilan belas) botol intisari di Kios yang diketahui milik Sdri LW (38) yang beralamat di wilayah Kp. Warung domba Rt. 003 Rw. 013 desa,Mandalamukti kecamatan Cikalong wetan kabupaten bandung barat.

Kapolsek Cipeundeuy AKP Tedi Yana Toyibah. Ketika ditemui di kantornya menyatakan, khusunya di wilayah Hukum Polsek Cipeundeuy kami gencar melakukan operasi miras dan penyalahgunaan narkoba, persempit ruang gerak mereka guna menyelamatkan generasi muda di wilayah Kecamata Cipeundeuy,tegas Tedi.

(Verry_Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini