Polres Kapuas – Polsek Mantangai Polres Kapuas Polda Kalteng mengamankan pelaku tindak pidana pembakaran lahan, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno, Rabu (22/7/2020) pagi. Lokasi kebakaran terjadi di Blok D Estate Mantangai Desa Mantangai Hulu PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) Kecamatan Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Pelaku adalah M. Suanto (23) warga Jalan Antang Patahu Desa Mantangai Hulu Kec. Mantangai Kab. Kapuas, Kalteng,” terang Kapolsek.
Kejadian bermula, saat pelaku sedang bekerja di kebun Kelapa Sawit PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) dan diduga pelaku telah membuang puntung rokok yang masih menyala yang mengakibatkan kebakaran lahan sawit seluas kurang lebih 5000 M2. Atas kejadian tersebut, PT. KLM melaporkan pelaku ke Polsek Mantangai.
Adapun barang bukti yang ditemukan satu buah korek api mancis warna putih, satu buah janjang buah sawit yang terbakar, satu batang ranting pohon kayu yang terbakar dan satu batang pelapah daun pohon kelapa sawit yang terbakar.
“Atas Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 188 KUHPidana atas tindak pidana karena lalainya menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.
Saat ini, perkara tersebut dilimpahkan Ke Satreskrim Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.(wen/sam)