Ditsamapta – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan patroli malam dan berhasil mengamankan pemilik tempat hiburan malam (THM) Karaoke tanpa izin, di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya, Rabu (22/07/2020) malam.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Kepala Sub Direktur Penugasan Umum (Kasubdit Gasum) Kompol Mansur Siraje menjelaskan, patroli kali ini dilakukan untuk menghadirkan rasa aman dan nyamn kepada masyatakat dan mencegah aksi premanisme.
“Saat kami sampai di salah satu tempat hiburan malam, mereka asik minum-minuman keras sambil nyanyi-nyanyi. Kemudian kami mengamankan pemilik karaoke tersebut karena tidak memiliki ijin operasional berinisial,” jelas mansur.
Mansur menambahkan, THM di Kota Palangka Raya sampai saat ini belum diperbolehkan buka karena pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona.
Personel Ditsamapta kemudian mengamankan Budiono (50) pemilik tempat hiburan malam tersebut digiring ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 06, untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
“Pemilik tempat hiburan malam untuk saat ini kami bawa ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pendataan dan kemudian kami kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkas Kasubdit Gasum.