Baleendah – Ruang sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Bale Bandung Jl. Jaksanaranata Kel & Kec. Baleendah Kab. Bandung, telah dilaksanakan sidang Putusan Tipiring Penguasaan Tanah/Penyerobotan Tanah.16/07/2020

Tanah sebesar Lk 5 Ht dengan luas PT. Lonsum seluas 627,41 Ht Oleh 4 Orang Petani/Penggarap .

Dengan Tipiring yg di terapkan Nomor Perpu No. 51 th 1960 tentang Penggunaan Lahan Tanpa seijin Pemilik Pasal 6, Dengan didampingi LBH Ansor di PC. Kab. Bandung Jl. Anggadireja No. 81 Kel & Kec. Baleendah Kab. Bandung yang diketuai oleh Sdr. Firman Budiawan, S.H. dkk.

Penyidik/Penuntut Umum Tipiring Dari Polresta Bandung Unit Harda yaitu Iptu Indra Adiyana, S.H. dan 3 Penyidik Pembantu.

Pelapor Tipiring PT. Lonsum (London Sumatra) Anak Perusahaan PT. Indofood Indonesia TBK yang di hadiri yaitu :
– Sdr. Iyus Suhana sebagai saksi pelapor.

Sedangkan Hakim Tunggal Tipiring
– Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H.
– Panitera Sdr. Muhsoni dan Sdr. Iwan Budi.

Sidang tersebut menghadirkan 4 Terdakwa Diantaranya berinisial Eg, Es.Ds,Tg

Dengan Putusan
1. Terdakwa inisial Eg telah terbukti melanggar Tipiring Penguasaan Tanah/Penyerobotan Tanah sebesar Lk 5 Ht dengan seluas 627,41 Ht milik PT. Lonsum dan dijatuhi *Hukuman kurungan 1 bulan 15 hari (tidak perlu dijalani) Kecuali pada saat 3 bulan terdakwa melakukan terdakwa melakukan kembali Tindak pidana yang sama atau berbeda maka terdakwa akan menjalankan kurungan tersebut*

2. Terdakwa Insial Es.
telah terbukti melanggar Tipiring Penguasaan Tanah/Penyerobotan Tanah sebesar Lk 5 Ht dengan seluas 627,41 Ht milik PT. Lonsum dan dijatuhi *Hukuman kurungan 1 bulan 15 hari (tidak perlu dijalani) Kecuali pada saat 3 bulan terdakwa melakukan kembali terdakwa melakukan kembali Tindak pidana yang sama atau berbeda maka terdakwa akan menjalankan kurungan tersebut*

3. Terdakwa Insial Ds telah terbukti melanggar Tipiring Penguasaan Tanah/Penyerobotan Tanah sebesar Lk 5 Ht dengan seluas 627,41 Ht milik PT. Lonsum dan dijatuhi Hukuman *kurungan 1 bulan 15 Hari (tidak perlu dijalani) Kecuali pada masa percobaan selama 3 bulan terdakwa melakukan kembali Tindak pidana yang sama atau berbeda maka terdakwa akan menjalankan kurungan tersebut*

4. Terdakwa inisial Tg telah terbukti melanggar Tipiring Penguasaan Tanah/Penyerobotan Tanah sebesar Lk 5 Ht dengan seluas 627,41 Ht milik PT. Lonsum dan dijatuhi *Hukuman kurungan 1 bulan (tidak perlu dijalani) Kecuali pada masa percobaan selama 3 bulan terdakwa melakukan kembali Tindak pidana yang sama atau berbeda maka terdakwa akan menjalankan kurungan tersebut*

Semua terdakwa akan memikirkan putusan tersebut menerima atau tidaknya dalam waktu 7 hari .

Pada saat sidang berlangsung dilakukan pengamanan Oleh Personel Polsek Baleendah yang dipimpin langsung oleh bpk Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo.

Kapolsek Baleendah Polresta Bandung AKP Sungkowo menyampaikan pada media alhamdulilah pelaksanaan penganaman berjalan dengan tertib dan lancar sampai berakhirnya putusan sidang . Ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini