MEDIA PURNA POLRI, KALSEL – Bertempat di halaman Polres Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti ratusan paket narkotika jenis sabu, dan pil ekstasi dengan cara di blender dicampur dengan air dan serbuk diterjen. Senin 13 Juli 2020.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Iangsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP. Andi Adnan Syafruddin, Kepala Kejaksaan Negeri Haryoko Ari Prabowo, Sekretaris BNK Kotabaru, Kabag Ops. Kompol Sofyan, Kasat Narkoba lptu. Yaqob Sihasale.

Kapolres Kotabaru AKBP. Andi Adnan Syafruddin mengatakan, “kegiatan hari ini adalah pemusnahan 2 barang bukti
sesuai kententuan KUHP sebelum tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, “katanya.

Pemusnahan barang bukti disita dari 2 orang tersangka, yang pertama barang bukti disita dari inisial RT sabu-sabu sebanyak 260 paket dengan berat 130,8 gram dan 10 butir ekstasi, kemudian tersangka kedua inisial ZK sebanyak 53 paket sabu-sabu berat 18,71 gram yang juga akan dimusnahkan, “tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Kotabaru, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, “pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan dari amanah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di samping pelaksanaan undang-undang, pemusnahan juga merupakan salah satu simbol bahwa, penegak hukum akan melakukan penindakan yang sangat tegas terhadap pelaku natkotika, “ucapnya.

Kita dari Kejaksaan akan tindak tegas sehingga, warga Kotabaru jangan sampai adalagi yang berani bermain-main dengan yang narkotika sebab bisa merusak generasi kita, “ungkapnya.

Penulis : Gusti Mahmuddin Noor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini