Media Purna Polri_Tangerang – Ahliwaris Sarmiin bin Sakim, warga Desa Daon Rt 01/02 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang ,pertanyakan lintasan kabel listrik yg melintang dengan tegangan atau ber Radius tinggi melintas ditanahnya tanpa Se-Izin mereka.

Hal ini membuat para ahli waris pemilik lahan menjadi geram,, melihat tanahnya ada lintasan kabel listrik tersebut.

Merekapun akan menempuh jalur hukum, melalui pengacaranya, menuntut pihak yang telah memberikan izin atas lintasan kabel sutet tersebut karna para ahli waris dari almarhum Sarmiin bin Sakim tersebut belum pernah menerima bayaran sewa atau biaya kerohiman, atas lintasan kabel tiang sutet dari PLN itu.

Endang Arief, jurubicara para ahliwaris kepada awak media belum lama ini, mengungkapkan, tanah yang terletak di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang itu adalah milik Sarmiin bin Sakim, tepatnya di Rt 01/02, Hak warisnya anaknya ada 4(empat) orang yaitu, Ating (alm) , Ani. (alm), yang masih hidup yaitu Nurmah dan Umi.

Awalnya, ahli waris ini, pernah memohon Dan meminta surat kematian Dan memohon pula meminta surat keterangan ahli waris Dan surat Riwayat Tanah kepada bapak Kepala Desa Daon, bpk JOHANI sebagai kepala Desa , untuk memediasi tanah itu yang perna diaku oleh pihak lain, sebagai pemakaman umum, yang tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya, namun Kepala Desa Daon tidak meresponnya “ujar Endang.

Endang Arief, mengatakan, tidak adanya tanggapan dari Kepala Desa setempat, terpaksa ahli waris tanah itu akan menempuh jalur hukum, akan membuat laporan Polisi, terkait dugaan penyerobotan tanah milik mereka, apabila terbukti pihak lain menerima pembayaran kerohiman atas lintasan kabe tiang sutet itu, dan yang memberikan izin ,atas lintasan kabel yg melintang kabel tiang sutet tersebut, maka akan kami tuntut sesuai hukum yang berlaku ,”tegas endang.

Menurut Endang, Belakangan ini, sebelum terjadi pemasangan tiang listrik tegangan tinggi itu, sudah ada yang merusak patok tanah tersebut, itu juga akan kami laporkan ke pihak yang berwajib, karena telah melakukan pengerusakan diatas tanah kami, kronologis kejadian ini sudah kami laporkan semua kepada pengacara kami’, untuk melakukan upaya hukum selanjutnya” tegas endang”.

Sampai berita ini di turunkan, blm mendapat tanggapan dari pihak PLN dan Kepala Desa Daon. (jm & cs…)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini