OPINI HUKUM
Oleh:
Iskandar Laka, S.H, M.H.
(Ketua Pembina AMPHIBI Jawa Timur)
Ahmad Syafi’i, S.Pd.I, M.Pd.I
(Kabiro Riset, Kajian dan Publikasi AMPHIBI Jawa Timur)

Pemerintah terus merumuskan berbagai strategi dan program di bidang penataan lingkungan pemukiman supaya tujuan pembangunan perumahan tercapai. Peningkatan kualitas lingkungan pemukiman dengan meminimalisasi perumahan yang kumuh dapat diterapkan antara lain dengan mempertimbangkan keseimbangan ekologis, upaya-upaya mencegah kehancuran lingkungan, penataan kawasan pemukiman dan antisipasi pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan. Pentingnya peran manusia dalam pelestarian alam, peran tata ruang dalam pengelolaan lingkungan hidup, seluk beluk manajemen lahan perkotaan dan harapan tentang masa dapan kota yang selaras dengan nuansa lingkungan.

Pemerintah kota dalam upaya untuk mewujudkan perencanaan tata ruang wilayah perkotaan wajib didasarkan pada kajian lingkungan hidup, uapa tersebut merupakan sebuah kepekaan terhadap berbagai masalah sosial yang dihadapi dalam penataan lingkungan perumahan. Manusia telah sedikit banyak berhasil mengatur kebiasannya sendiri dan sekarang dituntut untuk mengupayakan berlangsungnya proses pengaturan yang normal dari alam dan lingkungan agar selalu dalam keseimbangan, khususnya yang menyangkut lahan, air dan udara. Lahan merupakan benda yang di cari tapi sedikit dimengerti oleh manusia.
Pemerintah kabupaten/Kota memiliki kewenangan strategis dalam membenahi ketimpangan dan tidak tepatnya sasaran perencanaan pembangunan kota, melalui pengaturan dan program-program kegiatan perencanaan kota yang bertujuan untuk menciptakan suasana perkotaan yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat kota sesuai dengan amanat otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan dan keseragaman daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal terebut pemerintah daerah wakil khusus Badan Perencanaan Pembangunan Daerah memiliki peranan penting dalam melakukan perencanaan pada sektor jaringan prasarana umum agar tercipta suasana perkotaan tampil dengan wajah berbasis lingkungan yang bersih dan bebas dari polusi udara, dan memiliki standart kebersihan, serta tidak menafikan keindahan. Tumbuhnya pepohonan yang hijau dan rindang di jalan-jalan dan sudut-sudut kota, tempat-tempat tertentu akan memunculkan panorama yang teduh dan indah, yang demikian merupakan bagian dari rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Namun disaat pemukiman tumbuh semakin pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dimana hajat hidup tentang pemukiman sebagai kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh setiap keluarga dalam masyarakat dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak kalah sangat cepat maka persoalan lingkungan pemukiman merupakan keniscayaan menjadi perlu perhatian yang amat serius oleh pemerintah daerah bidang penataan lingkungan.
Jika demikian pejabat berwenang di daerah tidak serta merta dalam menetapkan peraturan terkait lingkungan hiduo tetapi memerlukan kajian dan analisis yang mendalam agar sistem tata kelola pemukiman selain tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi juga selayaknya memperhatikan faktor-faktor lainnya yang sangat mendasar. Pertimbangannya adalah untuk meminimalisir timbulnya masalah baru dan beberapa dampak buruk seperti munculnya pemukiman kumuh, dan menjangkitnya berbagai macam penyakit bagi masyarakat yang dimungkinkan bakal terjadi bisa karena sistem sanitasi yang kurang memenuhi standart baku atau bisa juga karena sistem perencanaan pengelolaan lingkunnya belum baik. Akibatnya pemerintah dianggap kurang serius dalam melakukan perencanaan penataan lingkungan. Karena amanat otonomi daerah memberikan keleluasaan yang cukup untuk menata sendiri daerahnya sesuai dengan asas otonomi daerah.
Sebab fakta dilapangan masih banyak ketimpangan dalam pelaksanaannya seperti misalnya UU No. 26 Thn. 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang artinya disana sini masih banyak yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaannya.

Maka ketika bicara otonomi daerah tidak bisa lepas dari UU No. 23 Thn. 2014 tentang otonomi Daerah dimana pada Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah: “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Inilah yang diantara yang dimaksud kebijakan pemerintah daerah tidak bisa serta merta dalam penetapannya dan harus melibatkan partisipasi masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini