
MEDIA PURNA POLRI, TANGERANG-Pengadilan Negeri Tangerang di pimpin yang Mulia Hakim Samsudin, SH, Kamis (25/06) menggelar persidangan perkara penguasaan narkotika dengan dua terdakwa Subhan dan Donny Gozali dengan menguasai 70 Kilogram Narkotika jenis Sabu didakwa oleh Eko Purwanto dan Fiktor selaku Jaksa Penuntut Umum, Dengan dakwaan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU no 35 tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.
Persidangan tetap berjalan namun Majelis Hakim yang di pimpin Samsudin S.H. tidak menawarkan dan menyediakan penasehat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa padahal jelas di pengadilan negeri tersebut ada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Posbakumadin Tangerang.
Sehingga akibatnya merugikan hak hak terdakwa dalam jalannya persidangan, mengetahui hal demikian para awak media secara langsung mengkonfirmasi ketua posbakumadin Tangerang Sukanto Spdi S.H., ia pun Mengatakan kami senantiasa ada dan ready hingga sore. Untuk mendampingi yang membutuhkan bagi para pencari keadilan.
Dalam sidang setelah agenda pembacaan dakwaan Majelis Hakim langsung melanjutkan untuk Mendengar dan memeriksa saksi.
Saksi yg di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan yaitu saksi Iptu Yuni, dalam pemeriksaan ia Memberikan keterangannya, bahwa kedua terdakwa di amankan dan di tangkap saat berada di lokasi halaman parkir Ruko Sepatan yang tertangkap tangan dengan barang bukti berupa dua kardus berisi Narkotika jenis sabu, yaitu satu kardus 25 kilogram dan satu lagi 45 kilogram, selain itu juga ada 70 bungkus, hp alat komunikasi dan uang tunai Rp 1 juta, disertai ATM.
Kesaksian Iptu Yuni dalam persidangan juga menguraikan bahwa kedua terdakwa adalah orang suruhan Johnson alias sensen bandar Narkoba yang bertempat tinggal daerah kapuk Jakarta Barat dengan upah 100 juta, untuk mengantar barang haram tersebut.
Disisi lain pemerhati hukum yang juga salah satu Dosen universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ahli pidana dan pakar hukum Dr. Dwi Seno Wijanarko. SH MH. Kepada awak media purna polri Memberikan pendapat hukumnya jum’at (26/06), “Bahwa jika terjadi persidangan yang demikian, Due proses of law tidak dilakukan dengan benar atas hal tersebut, maka hakim telah melampaui batas kewenangan yang di amanahkan dalam undang undang.kata doktor seno
Menurutnya ancaman pidana hukuman penjara 5 tahun apa lagi ancaman pidana sampai hukuman mati, maka negara wajib menunjuk penasehat hukum, hal ini tidak dapat dialibikan atau menggunakan alasan apapun jika terjadi adanya persidangan yang demikian dapat dikatakan persidangan yang tidak sesuai amanah undang undang. Pungkasnya lagi.
Due proses of law tidak di lalui sesuai amanah undang undang terjadi lagi di republik ini, yang dikatakan negara hukum. Yang boleh dikatakan segala sesuatu harus sesuai koridor hukum.ujar Dwi Seno
Penulis : BW/HH



