KabTangerang Banten, MP-POLRI- Keberadaan warung remang-remang di wilayah Sindang Jaya kini tidak lagi sekadar tempat hiburan biasa. Sejumlah lokasi diduga kuat telah beralih fungsi menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dengan sistem “open BO”, yang beroperasi secara terang-terangan. ( 24-4-2026 )

Ironisnya, tempat-tempat tersebut sebelumnya sempat dilakukan penyegelan oleh aparat. Namun hingga 24 April 2026 aktivitas kembali berjalan bahkan disebut-sebut semakin bebas, tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.

Warga sekitar mengaku resah. Selain merusak norma sosial, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki aturan tegas melalui Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008, yang mengatur pembatasan operasional tempat hiburan serta melarang aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan.

Tidak hanya itu, praktik prostitusi sendiri juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal terkait perbuatan asusila dan penyediaan tempat untuk praktik prostitusi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.Warung remang-remang yang diduga menjadi lokasi transaksi “Open BO” justru terus beroperasi, bahkan semakin terang-terangan tanpa pengawasan ketat.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin wilayah Sindang Jaya akan menjadi titik rawan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Tangerang.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi menindak tegas hingga penutupan permanen serta proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau sudah jelas diduga jadi tempat prostitusi, jangan cuma disegel lalu dibuka lagi. Harus ada tindakan nyata,” ungkap salah satu warga.

( LS , MPP )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini