Media Purna Polri_Bekasi – Sidang pidana lingkungan hidup terhadap PT. Jalan Hijau terkait pembakaran limbah B3 Medis dengan nomor perkara 238/Pid.B/LH/2020/PN Bks kembali diadakan secara teleconference di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, selasa (19/05/2020).
Terlihat dalam sidang tersebut terdakwa M Firdaus dari jarak jauh.Sementara saksi yang diminta keterangan tidak dapat hadir untuk yang ke 3 kalinya.
Hingga saat ini sidang masih belum mendapatkan titik terang dengan alasan Jaksa masih belum menyelesaikan berkas tuntutan sehingga sidang ditunda hingga 1 minggu kedepan dan akan diadakan kembali pada tanggal 26 Mei 2020.
Di lokasi persidangan telah hadir beberapa rekan – rekan media dan lembaga lingkungan hidup AMPHIBI yang masih konsisten mengawal persidangan dari awal hingga hari ini.
Ketua AMPHIBI Bekasi Raya Moh Hendri sangat menyayangkan kasus ini terbilang cukup berlarut dan dibutuhkannya ketegasan dari para penegak hukum. Mengingat kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena terkait dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang saat ini menjadi ancaman terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya khususnya di Kota Bekasi.
Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung, So,Si Mengatakan “Harus adanya suatu ketegasan hukum pidana lingkungan hidup yang dimana tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan tentunya akan menjadi efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup dan perusahaan lainnya agar melakukan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia ini.”,Saat dikomfirmasi melalui Via Seluler. (Team)