
MEDIA PURNA POLRI,KOTA BANDUNG-
Pantau Larangan ( MUDIK ) Kepolisian Daerah kewilayahan Cidadap pantau ditingkatakan larangan mudik 2020. Pos tersebut 24 jam siaga mengantisipasi para pemudik yang melitas Kota Bandung tengah malam yang mengunakan jalur tikus dari arah jalur Kota Bandung menuju Lembang Kabupaten Cimahi Cidadap dan Lembang.
Sedangkan untuk pos pantau di jalur Setia Budi akan di tegaskan untuk yang tidak ada tujuan dan tidak memakai sarung tangan atau masker kami akan tegas melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan,apa lagi para pemudik yang melintas kawasan Setia Budi maupun warga masyarakat setempat yang berboncengan roda 2 maupun roda 4 harus memasuki Check Point Check suhu tubuh dengar alat Termometer.
Pos Pantau yang sudah mulai efektif beroperasi Pelaksanaan pemantauan larangan mudik Lebaran 2020 ini merupakan salah satu bagian dalam berlangsung Operasi Ketupat 2020 yang akan berlangsung hingga H+7 Lebaran.
Dalam pelaksanaannya ketegasan untuk masyarakat yang akan melintasi perbatasan Kota Bandung menggunakan kendaraan umum atau pribadi, akan diminta memutar balik jika tidak ada izin melintas. Hanya kendaraan pengangkut logistik yang diperbolehkan keluar masuk area tapi tetap di minta keterangannya dengan tujuan kemana.
Kapolsek mengatakan seluruh Kepolisian Sektor atau Polsek di Jabodetabek atau se-Jawa Barat yang wilayahnya berbatasan dengan Provinsi lain, juga akan membuat pos pemantauan serupa. Hal ini untuk menghindari masyarakat memaksakan kehendak untuk mudik yang menggunakan jalur tikus yang melintas di tengah malam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi himbauan kepada Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk tidak mudik Lebaran Tahun ini dilakukan kerena agar mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia.
Penyampaian Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah, S.H., S.I. Berlebaran tanpa mudik memang terasa berbeda tetapi bagi orang Indonesia yang sudah pulang kampung sebagai memang sudah tradisi. Namun, pada masa menyebarnya wabah penyakit seperti saat ini, mudik bukanlah keputusan yang bijak.
Lanjut Kapolsek,hal seperti ini karena Anda bisa menjaga jangan sampai tertular COVID-19 jika memaksakan diri dalam perjalanan mudik, yang akhirnya menularkan penyakit pada anggota keluarga di kampung halaman,jika Anda memiliki keluarga yang sudah lanjut usia, maka kehadiran Anda justru membahayakan kesehatan mereka,Papar Kapolsek.
Larangan ini tidak hanya berlaku di daerah saja yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melainkan untuk di seluruh Indonesia. Larangan tersebut berlaku hingga Lebaran, namun jika kasus penyebaran COVID-19 masih tinggi, maka tindakan untuk mencegah ini akan diperpanjang dan bagi yang sudah terlanjur pulang sebelum aturan ini, Pemerintah hanya mengeluarkan himbauan untuk tidak pulang kampung. masyarakat yang terlanjur pulang kampung, harus mematuhi aturan yang sudah di terapkan oleh Pemerintah yaitu karantina di rumah saja.
Selain itu, bagi warga masyarakat sekali lagi yang mudik, Dengan adanya aturan ini maka pihak otoritas di daerah juga di tingkat Rukun Tetangga yaitu (RT) bisa bekerjasama dengan Binaannya Bhabinsan- Bhinmas memastikan warga harus mematuhi aturan. untuk mudik di tunda dulu sebaiknya jaga kesehatan kalau sayang keluarga. Jangan sedih karena Anda tidak bisa merayakan Lebaran di kampung halaman anda juga masih bisa beberapa hal yang tidak kalah serunya untuk mengobati kerinduan selama Bulan Puasa dan Lebaran, Menghubungi keluarga lewat video call itu lebih baik keadaan darurat PANDEMI adanya ( PSBB ) berlangsung. maka Anda dan keluarga Anda bisa melakukan video call bersama anggota keluarga lebih lama, Tutup Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah, S.H., S.I.
( Wandha )



