Media Purna Polri_Polresta Bandung – Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, nyaman dan kondusif diwilayah Kecamatan Ibun.

Salahsatunya melaksanakan kring Serse masing-masing Desa dengan mengedepankan sinergitas 3 Pilar Desa dan juga komunikasi / koordinasi yang baik dengan masyarakat.

Dengan terjalinnya kemitraan bersama masyarakat Jajaran Kepolisian Sektor Ibun Polresta Bandung telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curanmor R-2 diwilayah Kacamatan Ibun yang meresahkan masyarakat, Rabu (6/05/2020).

Pelaku yang diamankan sebanyak 2 (dua) orang masing-masing inisial A umur (19 tahun) asal Majalaya dan O umur (18 tahun) asal Ibun.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 2 (Dua) unit kendaraan R-2 jenis Yamaha X-Ride milik Abdul Mugni Kp. Leuwinanggung Desa Talun Kec. Ibun, Yamaha Mio J dan beberapa kendaraan dan TKP lainnya yang saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung.

Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan obeng dan kunci letter T untuk membobol sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono, SH disaat wabah virus covid-19 sedang melanda diwilayah tentunya masyarakat lebih menjaga harta, jika parkir diupayakan ditempat yang terang, gunakan kunci ganda dan selalu berdoa untuk selalu diberikan kesehatan dan keselamatan.(Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini