
MEDIA PURNA POLRI,CIMAHI- Bhabinkamtibmas Kel.Padasuka Aipda Anton Ruswanto, S.H. dan Sdr Naufal dan Ronny KIC, Pada hari Minggu tanggal 03 Mei pukul 02.00 Wib bertempat di kantor Kel.Padasuka Jl.Kebon Manggu Rt.03/21 Kel.Padasuka Kec.Cimahi Tengah Kota Cimahi melaksanakan Giat mediasi kesalahpahaman antara pengurus dengan Sdr.Regy Rivaldy anak pemilik rumah dari Sdri.INE K (orantuanya) yang beralamat di Kp.Mekarsari Rt.07/07 Kel.Padasuka Kec.Cimahi Tengah Kota Cimahi, sekitar pukul 22.00 wib sdr.Regy membawa teman-temannya ke rumah namun mencurigakan maka oleh ketua Rt.07/07 Sdr.Dadan bersama petugas ronda menggedor namun tidak keluar maka didobraklah pintu masuk rumah tersebut serta mendapati ada teman-temannya antara lain Regu, 19th, Islam, BHL, Kp.Mekarsari Rt.07/07 Kel.Padasuka Cimahi tengah Kota Cimahi, Septian Protes, 19th, Islam, ber alamat di Kp.Cempaka Rt.01/112 Ds.Pakuhaji Kec.Ngamprah KBB., Salsa Nadia, 17th, Karyawan Swasta, lslam, beralamat di Jl.Aki Padma Cibuntu No.lV Rt.04/05 Kota Bandung, Witri Destinasi Rahayu, 18th, Islam, Karyawan Swasta, Jl.Sukawarna Rt.04/01Kel.Pajajaran Kota Bandung.
Atas kejadian tersebut maka dipanggilah orang tua kedua belah pihak serta kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah dan dibuatkan kesepakatan bersama antara lain Kedua belah pihak saling memaafkan semua kesalahan. Kedua belah pihak tidak akan melaporkan ke jalur hukum. Kedua belah pihak sepakat tidak akan mengulangi lagi keributan serta membuat lingkungan warga tetap aman.
Upaya yang dilakukan Membuat surat pernyataan bersama. Mengumpulkan kedua belah pihak, orang tua kedua belah pihak dan mengundang ketua Rt Rw dan Keamanan sebagai saksi. Pada pukul 06.00 Wib giat mediasi selesai dan berlangsung aman, tertib dan lancar.
(Verry/Hms)


