
MEDIA PURNA POLRI,CIMAHI- Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Kota Cimahi memasuki hari ke-4 (empat) dengan 6 (enam)titik check point dan penutupan beberapa ruas jalan penghubung antara Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Jln Panembakan Utara yang disebut Pemerintah Kota Cimahi sebagai Jln. Pondok Dustira adalah salah satu ruas jalan perbatasan antara Kota Cimahi dan KBB yang ditutup oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi, pada kenyataannya warga masyarakat yang biasa melintas di jalan itu seolah tak mengindahkan himbauan atau aturan Pemerintah dalam memerangi PSBB di Jawa Barat.
Adin (43) warga masyarakat yang biasa melintas di jalan ini sangat setuju bila hal ini dilakukan semata-mata untuk kebaikan bersama ujar Adin, lain hal nya dengan Sakio(45) Beliau berharap kepada Dinas Perhubungan agar melengkapi rambu-rambu yang di pasang pada penutupan jalan ini, walaupun niat Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan dan juga Kepolisian setidaknya memberikan himbauan atau pemberitahuan dahulu agar tidak terlalu merugikan masyarakat banyak.
Langkah penutupan jalan di ruas jalan Panembakan Utara RT 09/06 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi ini dinilai percuma karena tidak ada petugas yang menjaga dan memberi himbauan karena pada kenyataannya banyak masyarakat yang menerobos bahkan menyingkirkan rambu-rambu yang dipasang oleh pihak Dinas Perhubungan, harus ada peninjauan atau evaluasi dari pihak Dishub maupun Kepolisian dalam hal ini Polres Cimahi ujar Verry sebagai ketua RT 09/06 Kel. Padasuka.
(Verry)


