Media Purna Polri_Polresta Bandung – Baru-baru ini terjadi dan terulang kembali warga Gang Macan Rt 003/002 Desa Kadikarna Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten, mempersoalkan Toa Pengeras suara untuk azan di Mushola Nurul Hikmah di lingkungan mereka itu sendiri.
Aksi ini di tunggangi oleh oknum seorang ketua Rt setempat diduga telah meprovokasi warganya untuk mendemo Mushola Nurul Hikmah, agar diturunkan toa pengeras suara Azan dengan alasan bising dan mengganggu ketenangan warga.
Padahal pemasangan Toa (pengeras suara) untuk azan di masjid, musholla dan langgar itu berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola. Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musholla.
Atas kejadian tersebut, Kepala Desa setempat kembali mengirimkan surat kepada Ujang tata selaku pengurus Musholla Nurul Hikmah ber Nomor 006/DS-2004/IV/2020 perihal surat teguran.
Tertuang dalam surat Kepala Desa tersebut, sehubungan dengan adanya pengaduan warga gang macan Rt 003/002 yang mereka terganggu dengan adanya pengeras suara dilingkungan Rumah Ujang tata, dan sebagaimana surat kesepakatan pada tanggal 15 Juli 2017 tentang pelepasan pengeras suara di Rumah Ujang tata yang dianggap mengganggu ketenangan warga, maka pada hari Rabu (15/4/20) Kepala Desa Kadikarna mengeluarkan surat teguran kepada Bpk Ujang tata, untuk tidak memasang kembali pengeras suara di lingkungan Bpk Ujang tata.
Salah seorang warga setempat berinisial PJ (50)tahun kepada awak media menjelaskan, pemasalahan tersebut berawal dari pemasangan Toa Pengeras Azan di Mushola Nurul Hikmah, padahal waktu pemasangan Toa pengeras Azan itu, atas ijin dari RT dan hasil musyawarah warga, tokoh agama setempat, dan ketua RT, bahkan pemasanganpun di bantu pak RT. Yang anehnya pak RT tiba-tiba mempersoalkan dan bahkan mengajak warganya, mendemo Ujang tata pengurus Mushola Nurul Hikmah dan bahkan diduganmemprovokasi mengajak warganya dengan paksa ,”kata PJ.
PJ mengatakan, kalau ada warga yang tidak mau di ajak demo, RT menyudutkan warganya itu, dia juga memaggil warga yang mengontrak, dan kos-kosan untuk diajak mendemo ke rumah Ujang pengurus Musala tersebut.
Pa Ujang saat di konfirmasi awak media di kediamannya terkait dengan aksi warga setempat menjelaska, saya pengurus Mushola Nurul Hikmah ini sudah lama, waktu pemasangan toa pengeras suara Azan di Mushola Nurul Hikmah ini, seizin Rt, tapi kenapa tiba-tiba RT yg mengerahkan warga untuk demo meminta di turunkan kembali toa itu, “ujarnya.
Menurut Ujang, selain pengurus Mushola pekerjaan saya sehari-harinya mengobati orang sakit seperti sakit setruk orang hilang ingatan dan Lain-lain, bahkan pesien saya suruh tinggal di rumah apabila dalam pengobatan intensif.
Mamun ketua RT setempat dan Kepala Desa Kadikarna Nuralim, sampai berita ini di turunkan belum dapat di konfirmasi, terkait aksi warga nya tersebut. (NJIM)


