Media Purna Polri, LamSel – Warga Desa Ketapang dan BPD Kecamatan Ketapang Lamsel , Kembali Datangi Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

guna pertanyakan sejauh mana proses tindak lanjut pihak Inspektorat dalam menangani Laporan mereka yang sudah cukup lama,apa karna ada Covid 19 ( Virus Corona ) maka berhenti pula pemeriksaan tersebut, Kamis (16/4/2020)

Seperti di beritakan oleh beberapa media yang ada di Lampung Selatan sebelum nya, bahwa Laporan Dugaan Tipikor dan penyalah gunaan wewenang oleh Kades Desa Ketapang yang di laporkan warga dan BPD .Terkait Pembangunan Jalan Rabat Beton tahun 2019 Tahap 2 dan Tahap 3 sepanjang 150 meter X 2 meter X 15 cm.Belum lagi dari sumber yang terpercaya adanya dugaan kasus pengalihan Dana Desa (DD ) ke rekening Pribadi istrinya senilai Rp.200 juta Rupiah.

Bahkan Berdasarkan Pelaporan dan Estimasi yang di lakukan Ketua LSM GPAN Edi Saputra Sitorus, ST. yang mengusung dari awal Melaporkan dugaan Tipikor dan Pembohongan Publik di temukan dugaan Pelanggaran sebesar Kurang Lebih Rp.149.000.000 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Hatami,Edi Junaidi,selaku tokoh Pelapor dari masyarakat ,Ketua BPD Ketapang Didi Haryanto dan Rohim anggota Ormas Gema Masyarakat Lokal ( GML),kembali sambangi Inspektorat Kabupaten Lamsel,

“Kami tetap akan mengawal kasus ini sampai ada kesimpulan, bila perlu satu Minggu sekali akan kami sambangi terus , demi kejelasan dan transparansi sehingga masyarakat tidak menaruh kecurigaan kepada kami”.Tegas Hatami dan Edi junaidi.

Di ruang kerjanya, Ir.Suang selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV yang sejak awal menangani Laporan Temuan Dugaan Tipikor dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kades Ketapang Hamsin, yang di laporkan warga Ketapang Mengatakan,Bahwa proses kasus tersebut sudah sampai tahap penyelesaian.

Ketika ditanya berapa nominal Temuan tersebut? Suang enggan mengatakannya,”kami tidak bisa Mengatakan nya karna itu sifatnya rahasia, silahkan buka Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2017 ayat 3 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” ujarnya.

Ia melanjutkan,”Inspektorat cuma sampai Pengembalian,misalkan kita masuk untuk tangani kasus DD,Polres Masuk juga,kita mundur.Tapi, jika polres meminta pihak Inspektorat saja yang masuk tangani,namun hasil pemeriksaannya mereka minta kepada kami,Setelah itu hasilnya di kembangkan oleh pihak Polres.Ranah Pidana ada di Polres ,sedang kan untuk Pengembalian Dana itu ada pada kami Inspektorat”.Jelasnya.

Ir.Suang Melanjutkan,”Kalau Kades yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan,selama 60 hari ,maka pihak inspektorat melakukan tiga tahapan.
1.Dilakukan Teguran secara tertulis, jika masih membangkang?
2.Dilakukan Pemberhentian sementara ,jika masih juga?
3.Sampai Pemberhentian secara Permanen,Semuanya melalui proses dan tahapan”imbuhnya.

Selanjutnya ,di tempat berbeda (Kantor Desa Ketapang),Hamsin Selaku Kepala Desa , ketika di mintai tanggapan nya terkait masalah itu? ia mengatakan,”Yang jelas permasalahan di 2019 kegiatan itu sudah saya laksanakan semua,memang ada temuan,” jelas Hamsin.

“Pemeriksaan sudah selesai, kalau masalah pengembalian,itu ada tindak lanjutnya ,yang sudah saya kembalikan ke rekening Desa Sebesar Rp.20 juta Rupiah,

Sisanya nanti kita ketemu dengan pak Suang (Inspektorat)lagi, karna ada bahasan lain, karna kita juga agak keberatan di temuan itu”pungkasnya.(Saman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini